Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Miliki Narkoba, Jaksa Tuntut

Oktober 30, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Fauzan Kabalmay alias Oji, Terdakwa pemilik puluhan paket Narkotika golongan satu jenis ganja dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Agoes Tjahjo Mahendra didampingi Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (30/10/2024).

JPU Sahetapy menyatakan terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dan perintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sahetapy.

Selain itu, JPU Sahetapy menyatakan terdapat barang bukti berupa 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, kemudian 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.

Terdapat juga sebangak 2 pak plastik klem bening kecil, 1 (satu) buah tas plastik warna merah muda dan putih, 1 (satu) buah kotak kompor gas portable warna hitam, dan dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyaksikan...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Next Post
Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara “Bela” Adik Murad

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara "Bela" Adik Murad

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id