Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Gunakan Sabu, Jaksa Tuntut Lukman Watianan Enam Tahun Penjara

Oktober 27, 2024
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman dengan hukuman selama 6 tahun penjara. Lukman duduk di kursi pesakitan atas tuduhan penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.

Baca Juga

Jamu Makan Malam Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Wagub Vanath Prediksi Tahun 2026 Defisit Rp 370 Miliar

Gubernur Lewerissa Buka Rakerda GSJA Maluku Tahun 2025

Jelang Pemilihan Ketua Sinode MPHS GPM, Lima Nama Mengemuka, Jika “Status Quo” Terpilih, Barisan Pembohong dan “Pancuri Kepeng” Jemaat Masih Kokoh

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Ambon, Selvia. G.A. Hattu menyatakan terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di PN Ambon. Sidang perkara ini dipimpin majelis hakim Wilson Sriver Manuhua didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (25/10/2024).

Jaksa dalam sidang ini juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kiriman Lion Parcel dengan penerima Lukman Hakim Nomor Handphone : 628213 8085635, Alamat : Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.

Selain itu, satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.

Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening dirampas untuk dimusnahkan, satu buah handphone, merk Samsung type A32 warna hitam dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jamu Makan Malam Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Wagub Vanath Prediksi Tahun 2026 Defisit Rp 370 Miliar

Jamu Makan Malam Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Wagub Vanath Prediksi Tahun 2026 Defisit Rp 370 Miliar

by admin
Oktober 22, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Gubernur Lewerissa Buka Rakerda GSJA Maluku Tahun 2025

Gubernur Lewerissa Buka Rakerda GSJA Maluku Tahun 2025

by admin
Oktober 22, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri...

Jelang Pemilihan Ketua Sinode MPHS GPM, Lima Nama Mengemuka, Jika “Status Quo” Terpilih, Barisan Pembohong dan “Pancuri Kepeng” Jemaat Masih Kokoh

Jelang Pemilihan Ketua Sinode MPHS GPM, Lima Nama Mengemuka, Jika “Status Quo” Terpilih, Barisan Pembohong dan “Pancuri Kepeng” Jemaat Masih Kokoh

by admin
Oktober 22, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Sesaat lagi genderang pemilihan ketua...

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual,...

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Next Post
Ilyaas Saifullah Lestaluhu: “Nyong” Ambon Incaran Ajax Amsterdam dan PSV Eindhoven

Ilyaas Saifullah Lestaluhu: "Nyong" Ambon Incaran Ajax Amsterdam dan PSV Eindhoven

Debat Publik Perdana Paslon Cabup dan Cawabup Malra Digelar 30 Oktober 2024

Debat Publik Perdana Paslon Cabup dan Cawabup Malra Digelar 30 Oktober 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id