Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Somasi I atas Pembangunan Tower milik PT TBG di atas Tanah Milik Hellen Marlin Aipassa yang telah dilepaskan haknya oleh Evans Reynold Alfons

September 5, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Merasa tanahnya telah diserobot pihak lain, Helen Marlin Aipassa (HMA), 45, akhirnya melayangkan somasi (teguran tertulis) I ke Ahli Waris Jacobus Abner Alfons (Evans Reynold Alfons Cs), Jalan Batu Gajah Bawah RT.004/RW.01 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sebagai Tersomasi I. Kemudian Pimpinan Tower Bersama Group (TBG), beralamat kantor di The Convergense Indonesia (TCI) Lantai 11 Kawasan Rasuna Episentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 sebagai Tersomasi II dan Kepala PT Telkomsel Cabang Ambon, Jalan Dr. JB Sitanala Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku sebagai Turut Tersomasi.

Baca Juga

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

HMA adalah pemilik sebidang tanah seluas 20 m x 30 m yang berstatus tanah adat yang terletak di Dusun Talaga Raja RT.007 RW.01 , Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, di mana klaim ini dapat dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak yang diberikan Evans Reynold Alfons atas nama Tersomasi I.
Bahwa pada saat ini di atas tanah HMA telah berdiri sebuah Tower milik PT TBG atas kerja sama korporasi dengan PT. Telkomsel yang kesemuanya tanpa didahului kesepakatan tertulis dengan HMA.

Bahwa awal mula kepemilikan tanah milik HMA terjadi pada April 2019 di mana saat itu HMA melakukan pertemuan dengan Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I yang sejauh ini mengklaim diri sebagai satu-satunya pemilik Dusun Telagaradja, padahal masih ada beberapa ahli waris lain yang masih hidup dari almarhum Jozias Alfons yang semasa hidupnya pada kurun 1913-1915 atas jasanya kepada Negeri Urimessing telah diberikan 20 (duapuluh) potong tanah bekas “Dusun Dati lenyap” yang salah satunya Dusun Talagaradja oleh Pemerintah Negeri Urimessing, Kota Ambon, berdasakan Kutipan Register Dati 24 April 1923 yang diangkat dan/atau dikutip langsung dari Register Dati Urimessing 26 Mei 1814.

Bahwa pertemuan HMA dengan Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I semata-mata dengan maksud melakukan transaksi jual-beli tanah yang pada hakikatnya menjadi milik bersama seluruh ahli waris almarhum Jozias Alfons (bukan hanya milik almarhum Jacobus Abner Alfons
atau ayah kandung dari Evans Reynold Alfons, Rycko Weynner Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Grace Alfons).

Bahwa setelah diadakan pertemuan antara HMA dengan Evans Reynold Alfons yang merupakan anak dari almarhum Jacobus Abner Alfons
(salah satu cucu dari pemilik tanah (pewaris awal) almarhum Jozias Alfons alias Opa Cia alias Oyang Cia dan salah satu putra dari almarhum Johanis Alfons alias Opa Nani (salah satu putra dari Jozias Alfons) di mana kedua belah pihak telah bersepakat bersama untuk melakukan jual beli sebuah lahan kosong yang diklaim milik Evans Reynold Alfons terletak di Dusun Talaga Raja RT.007 RW.01, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dengan luas 20 m x30m dengan kesepakatan harga bersama pelunasan jual-beli tanah tersebut sebesar Rp. 90.000.000.- ( sembilan puluh juta rupiah ).

Bahwa kemudian HMA melakukan pembayaran secara bertahap kepada Evans Reynold Alfons selaku perwakilan Tersomasi I dan ahli waris dari almarhum Jacobus Abner Alfons (bukan ahli waris Tunggal dari pewaris awal almarhum Jozias Alfons) yang mana HMA telah melakukan 3 (tiga) kali pembayaran (termin) ke Evans Reynold Alfons, yakni pembayaran pertama sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) tertanggal 1 April 2019. Kemudian HMA melakukan pembayaran ke-2 (kedua) ke Evans Reynold Alfons sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah ) tertanggal 20 April 2019 dan dilanjutkan dengan pembayaran ke-3 (ketiga) ke Evans Reynold Alfons sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) tertanggal 18 juni 2019 sehingga total uang yang telah dibayarkan oleh HMA ke Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) yang dibuktikan dengan Kwitansi pembayaran ).

Bahwa dari total pembayaran uang di atas kemudian Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak ke HMA dengan persetujuan bersama yang mana sisa kewajiban atau pembayaran yang belum dilunasi HMA adalah sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ). “Namun saat itu Klien kami in casu Pihak yang mengajukan keberatan dan pemberi somasi I meminta waktu pembayaran ke Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I dan disetujui oleh Evans Reynold Alfons dan Tersomasi I lainnya untuk pelunasannya pada beberapa waktu ke depan,” ungkap Steines J.H. Sitania, S.H, kuasa hukum HMA kepada referensimaluku.id di Ambon, Kamis (5/9/2024).

“Bahwa tepatnya pada tahun 2023 Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I menghubungi Klien kami untuk meminta pelunasan pembayaran namun karena Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ambon pada saat itu menyangkut kepemilikan 20 (duapuluh) Dusun Dati milik para ahli waris almarhum Jozias Alfons maka Klien kami menunda melaksanakan kewajiban atau pembayaran kepada Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I sampai selesainya perkara yang dihadapi Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I di muka pengadilan”.

“Bahwa setelah kesepakatan jual-beli tanah itu kemudian Klien kami melakukan perjalanan ke Kota Jakarta dengan alasan untuk bekerja. Namun, beberapa saat kemudian pada tahun 2023 Klien kami kembali ke Kota Ambon dengan tujuan untuk melakukan pelunasan pembayaran ke Tersomasi I yang diwakili Evans Reynold Alfons. Hanya saja, Ketika Klien kami pergi melihat langsung lahan kosong seluas 20 m x 30 m yang telah dilakukan jual beli antara Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I dan Klien kami yang berlokasi di Dusun Talaga Raja RT/007 RW 01 Kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon, Provinsi Maluku, tak disangka jika di lahan milik klien kami telah ada sebuah tower milik PT. Tower Bersama Group di bawah balutan kerja sama korporasi dengan Turut Tersomasi yang didirikan persis di tengah – tengah objek tanah yang telah dilepas hak nya oleh Tersomasi I ke Klien kami tanpa sepengetahuan klien kami”.

“Bahwa di samping tower milik Tersomasi II atas kerja sama bisnis dengan Turut Tersomasi tersebut terpampang sebuah baliho informasi yang menjelaskan bahwa Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I melarang Tersomasi II dan Turut Tersomasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas lahan tersebut. Namun, setelah Klien kami mengali dan mencari informasi dari pihak – pihak terkait, Klien kami menemukan informasi bahwa ternyata Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I telah menyewakan atau mengontrakan lahan yang telah dilepas haknya ke Klien kami ke PT TBG dan PT Telkomsel selama 10 (sepuluh) tahun dengan kesepakatan antara Evans Reynold Alfons atau dengan PT TBG dan PT Telkomsel sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) tanpa ada pemberitahuan apapun atau komunikasi via handphone dari Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I ke Klien kami”.

“Bahwa mengenai papan larangan yang dipajang Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I didapatkan informasi bahwa PF TBG dan PT Telkomsel baru membayar biaya sewa atau kontrak kepada Evans Reynold Alfons sebesar 50% dari kesepakatan penyewaan awal atau sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)”.
“Bahwa selanjutnya Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I melakukan pelarangan aktifitas ke PT TBG dan PT Telkomsel di atas tanah milik klien kami”.

“Bahwa berkenaan dengan penjelasan Klien kami di atas, dan selanjutnya, dalam rencana Klien kami untuk melakukan Pembangunan di atas tanah milik Klien kami namun terhalang dengan Tower milik PT TBG dan PT Telkomsel”.
“Bahwa pembangunan Tower milik Tersomasi II dan Turut Tersomasi adalah Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigedaad ) dalam hukum perdata, di mana hal ini sangat merugikan Klien kami.

Bahwa tenggang waktu bedasarkan Undang – Undang sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan pasal 77 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), atas nama Klien kami, maka kami memberikan batas waktu setelah menerima Surat Keberatan/Somasi (Teguran Tertulis) ke-1 sampai Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 WIT atau sekitar jam 5 Sore waktu Ambon bagi para Tersomasi I, Tersomasi II dan Turut Tersomasi untuk mengonfirmasi balik dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi bersama antara Klien kami dengan pihak-pihak tersomasi tersebut”.
“Bahwa jika permintaan yang kami sampaikan tidak digubris dengan etikad baik atau tidak ditanggapi oleh Tersomasi I, Tersomasi II dan Turut Tersomasi, maka kami akan mengajukan Laporan Pengaduan ke Pihak Kepolisian dengan sangkaan seluruh pihak tersomasi dan turut tersomasi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan atau Penyerobotan tanah milik Klien kami,” tutup Sitania tegas.
(Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Next Post
Lakukan Klarifikasi Visual, Desa Hunut Wakil Maluku dalam Lomba Desa Teladan 2024

Lakukan Klarifikasi Visual, Desa Hunut Wakil Maluku dalam Lomba Desa Teladan 2024

Empat Tahun Kasus Pencurian Mobilnya “Dipimpong” Penyidik Polda Maluku, Korban Langsung Mengadu ke Kapolri

Empat Tahun Kasus Pencurian Mobilnya "Dipimpong" Penyidik Polda Maluku, Korban Langsung Mengadu ke Kapolri

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id