Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Surat Wasiat 1943 dan Putusan Mahkamah Agung Jadi Dasar PN Ambon Membongkar Rumah Keluarga Mailuhu dan Rehatta di Mardika

September 4, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

REFMAL.ID,Ambon – Tiga unit rumah di kawasan Rijali, Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).

Eksekusi oleh PN Ambon itu sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah, sekalipun proses eksekusi yang dilalukan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sesuai Keputusan Ketua PN Ambon, eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa seluas lebih kurang 1.171 meter persegi yang di atasnya terdapat tiga unit rumah milik tiga termohon eksekusi masing-masing Raymond Mailuhu, (almarhumah) Magdalena Mailuhu dan Reinhard Rehatta.

Pemohon eksekusi dalam perkara ini Nonce Alona Patty yang mengantongi surat wasiat pemilik tanah tahun 1943. Sedangkan Raymond Mailuhu yang merupakan termohon eksekusi dalam perkara ini mendalilkan memiliki sertifikat hak milik pada tahun 1964.

Pantauan Referensimaluku.id di lokasi eksekusi tersebut, terlihat beberapa kali pihak PN Ambon melalui juru sita Ricky Satumalay akan membacakan penetapan Ketua PN ambon untuk dilakukan eksekusi. Namun, lagi-lagi batal karena mendapat perlawanan dari para termohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WIT, dan baru berhasil beberapa jam kemudian setelah dilakukan negosiasi.

Pengacara pemohon eksekusi Hans Peea menyatakan proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon telah berdasarkan penetapan Pengadilan.

“Artinya proses perkara ini sudah berjalan mulai dari tingkat pertama pada PN Ambon, PT Ambon, MA hingga putusan PK, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hans. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Next Post
Pertamina Papua Maluku Imbau Konsumen BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code

Pertamina Papua Maluku Imbau Konsumen BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code

Somasi I atas Pembangunan Tower milik PT TBG di atas Tanah Milik Hellen Marlin Aipassa yang telah dilepaskan haknya oleh Evans Reynold Alfons

Somasi I atas Pembangunan Tower milik PT TBG di atas Tanah Milik Hellen Marlin Aipassa yang telah dilepaskan haknya oleh Evans Reynold Alfons

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id