Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Ketua KPU Malra: Ini Syaratnya

Agustus 24, 2024
in MALRA, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL(MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Malra, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Rakor yang dilakukan dihadiri, seluruh Komisioner KPU Malra, perwakilan Bawaslu, dan Parpol peserta Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat mengatakan, untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Parpol pengusung harus mengetahui perbedaan syarat pencalonan dan syarat calon.

Ia jelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 secara eksplisit dijelaskan terkait dengan syarat pencalonan yang terdiri dari empat dokumen, antara lain lampiran salinan SK Parpol tingkat pusat yang disahkan Kemenkumham.

Kemudian, lanjut Oat, paslon wajib melampirkan salinan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh parpol di tingkat pusat.

Setelah itu, paslon juga wajib melampirkan formulir model B pencalonan KWK.

“Kemudian yang terakhir paslon wajib menyertakan formulir model B persetujuan parpol KWK atau B1-KWK dan lebih familiar disebut rekomendasi parpol,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait syarat calon merujuk ke PKPU 8 tahun 2024 pasal 20, terkait dokumen yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon baik Bupati dan Wakil Bupati mulai dari formulir pernyataan, surat, pernyataan, foto copy ijazah, pas foto dan lainnya.

“Jadi harus diperhatikan secara cermat oleh parpol, karna syarat pencalonan berlaku terhadap Paslon sedangkan syarat calon berlaku kepada masing-masing kandidat,” pungkasnya. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Next Post
Pendaftaran Pilkada Tual: Ini Syarat dan Ketentuan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Pendaftaran Pilkada Tual: Ini Syarat dan Ketentuan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Pj. Bupati Malra Hadiri Puncak Festival Pesona Manyeuw 2024

Pj. Bupati Malra Hadiri Puncak Festival Pesona Manyeuw 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id