REFMAL(MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Malra, Sabtu (24/8/2024).
Rakor yang dilakukan dihadiri, seluruh Komisioner KPU Malra, perwakilan Bawaslu, dan Parpol peserta Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat mengatakan, untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Parpol pengusung harus mengetahui perbedaan syarat pencalonan dan syarat calon.
Ia jelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 secara eksplisit dijelaskan terkait dengan syarat pencalonan yang terdiri dari empat dokumen, antara lain lampiran salinan SK Parpol tingkat pusat yang disahkan Kemenkumham.
Kemudian, lanjut Oat, paslon wajib melampirkan salinan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh parpol di tingkat pusat.
Setelah itu, paslon juga wajib melampirkan formulir model B pencalonan KWK.
“Kemudian yang terakhir paslon wajib menyertakan formulir model B persetujuan parpol KWK atau B1-KWK dan lebih familiar disebut rekomendasi parpol,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait syarat calon merujuk ke PKPU 8 tahun 2024 pasal 20, terkait dokumen yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon baik Bupati dan Wakil Bupati mulai dari formulir pernyataan, surat, pernyataan, foto copy ijazah, pas foto dan lainnya.
“Jadi harus diperhatikan secara cermat oleh parpol, karna syarat pencalonan berlaku terhadap Paslon sedangkan syarat calon berlaku kepada masing-masing kandidat,” pungkasnya. (RM-07)
Discussion about this post