Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Ketua KPU Malra: Ini Syaratnya

August 24, 2024
in MALRA, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL(MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Malra, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Rakor yang dilakukan dihadiri, seluruh Komisioner KPU Malra, perwakilan Bawaslu, dan Parpol peserta Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat mengatakan, untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Parpol pengusung harus mengetahui perbedaan syarat pencalonan dan syarat calon.

Ia jelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 secara eksplisit dijelaskan terkait dengan syarat pencalonan yang terdiri dari empat dokumen, antara lain lampiran salinan SK Parpol tingkat pusat yang disahkan Kemenkumham.

Kemudian, lanjut Oat, paslon wajib melampirkan salinan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh parpol di tingkat pusat.

Setelah itu, paslon juga wajib melampirkan formulir model B pencalonan KWK.

“Kemudian yang terakhir paslon wajib menyertakan formulir model B persetujuan parpol KWK atau B1-KWK dan lebih familiar disebut rekomendasi parpol,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait syarat calon merujuk ke PKPU 8 tahun 2024 pasal 20, terkait dokumen yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon baik Bupati dan Wakil Bupati mulai dari formulir pernyataan, surat, pernyataan, foto copy ijazah, pas foto dan lainnya.

“Jadi harus diperhatikan secara cermat oleh parpol, karna syarat pencalonan berlaku terhadap Paslon sedangkan syarat calon berlaku kepada masing-masing kandidat,” pungkasnya. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)...

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sukses meraih...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Next Post
Pendaftaran Pilkada Tual: Ini Syarat dan Ketentuan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Pendaftaran Pilkada Tual: Ini Syarat dan Ketentuan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Pj. Bupati Malra Hadiri Puncak Festival Pesona Manyeuw 2024

Pj. Bupati Malra Hadiri Puncak Festival Pesona Manyeuw 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id