Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hampir Enam Bulan Masuk DPO Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus “Pancuri Kepeng” Negara, Mantan Sekkab SBT Berhasil Ditangkap Tim Kejati Maluku

Agustus 18, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Setelah lebih kurang enam bulan kabur dan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Timur, Maluku, Djafar Kuwairumaratu (DK) akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Tim Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triyono Rahyudi, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana “Pancuri Kepeng” Negara atau Korupsi DK, di salah satu rumah kontrakkan di desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

DK yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka “pancuri kepeng” negara yakni Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) SBT Tahun (TA) Anggaran 2021, sebanyak tiga kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi yang bersangkutan, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam DPO sejak 20 Maret 2024.

DK diketahui telah melarikan diri baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya. Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejati Maluku berhasil menangkap DPO tersangka DK di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten SBB, dan DK langsung digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Sekira pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejati Maluku langsung membawa DPO tersangka DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Agustus 2024 sampai 5 September 2024 dan selanjutnya perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H menyampaikan bahwa DPO tersangka DK selaku Sekkab SBT sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku Pengguna Anggaran.

Rajendra menambahkan, DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pancuri kepeng negara atau korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 (dua miliar lima ratus delapan puluh dua juta rupiah tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Terkait penangan perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Kabupaten SBT TA 2021, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setkab SBT Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan perkaranya telah berstatus inkracht van gewijsdezaak (berkekuatan hukum tetap) (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Next Post
Jonimei Haurissa Mengharumkan Maluku dan SMA Negeri 4 Ambon Saat Berduet dengan Shanna Shannon di Puncak HUT ke-79 RI di Istana Negara

Jonimei Haurissa Mengharumkan Maluku dan SMA Negeri 4 Ambon Saat Berduet dengan Shanna Shannon di Puncak HUT ke-79 RI di Istana Negara

Mutiara Resley: Runner-Up Putri Pariwisata Maluku 2024 yang Ingin Jadi “Chef” Terkenal

Mutiara Resley: Runner-Up Putri Pariwisata Maluku 2024 yang Ingin Jadi "Chef" Terkenal

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id