Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

Hindari Konflik Internal, KPU Malra Tetapkan Lokus TPS di Ohoi Kilwat

Juli 24, 2024
in MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ohoi/Desa Kilwat Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Bank Maluku Malut Dukung Festival Pesona Meti Kei 2025 Lewat Bantuan CSR Rp100 Juta

Rapat Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malra, Kepolisian, Pers, serta warga, guna mendengarkan langsung masukan dan saran dari masyarakat setempat.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat dalam arahannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh warga Ohoi Kilwat yang telah bersedia dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) artinya sudah bersedia di data sebagai pemilih yang nantinya menggunakan hal pilih pada tanggal 27 November nanti.

“Kami hadir bersama masyarakat Kilwat hanya dengan tujuan yang satu yaitu memastikan sudah di data sebagai pemilih sehingga pada saatnya nanti dapat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.

Kaitannya dengan itu, Oat mengatakan, KPU Malra hadir untuk juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi Oat, KPU pada prinsipnya, tugasnya hanya melayani untuk mengakomodir hak pilih warga negara, tidak ada kepentingan lain apalagi berkaitan Pemerintahan Ohoi.

“Kami hadir untuk mendengar masukan dari masyarakat Kilwat kampung lama untuk memberikan masukan kaitannya dengan pemetaan TPS untuk nantinya kami berkoordinasi lanjutan dengan KPU Provinsi Maluku untuk menetapkan TPS di Ohoi Kilwat,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra Assujudiyah Arif Hanubun mengatakan, Ohoi Kilwat menjadi salah satu lokasi dilakukan rapat koordinasi, karna mengingat ada kondisi konflik internal antara Ohoi Kilwat Lama dan Kilwat Baru.

Kami perlu jelaskan bahwa, terkait dengan pemetaan TPS, sesuai aturan PKPU Nomor 7, TPS tidak bisa di pecah menjadi 2 TPS jika belum memenuhi angka 600 pemilih.

“Kali ini sedikit berbeda, karna pada Pemilu Legislatif (Pileg) lalu di alokasikan jumlah pemilih angka maksimalnya 300 pemilih per TPS, namun Pilkada harus di angka 600 pemilih, karna jumlah pemilih di Ohoi Kilwat secara keseluruhan sebanyak 542 dimana Kilwat Lama sebanyak 240, sedangkan Kilwat Baru 302 maka di anggap belum cukup,” paparnya.

Namun, lanjut Hanubun, dengan kondisi rill yang terjadi di Ohoi Kilwat. Maka kami melakukan Lokasi Khusus (Lokus) dan itu harus ada penanggung jawab dalam hal ini Kepala Ohoi, tetapi karna mengingat Kepala Ohoi berpindah ke Ohoi Kilwat Baru maka kami melakukan rapat koordinasi ini dalam rangka menentukan salah satu warga untuk bertanggung jawab atas lokasi yang lama, makanya dibuat berita acara dan daftar hadir sehingga itu menjadi kekuatan hukum bagi kami untuk menetapkan Ohoi Kilwat Lama sebagai lokasi khusus.

Untuk diketahui, lokus ini setara dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), artinya bahwa warga negara yang memiliki hak pilih di wilayah itu ketika tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan ketika terkoneksi dengan satu tempat maka harus ada penanggung jawab di lokus tersebut.

Ketika sudah ditetapkan menjadi Lokus maka segala hal berkoordinasi dengan pihak KPU tidak lagi berkoordinasi dengan PPS maupun PPK. Jalan ini di ambil agar menghindar gesekan antar warga Kilwat Lama dan Kilwat Baru.

“Tadi seperti yang kita sama-sama saksikan bahwa masyarakat menolak untuk bergabung dalam satu TPS, jika digabungkan maka dipastikan terjadi konflik makanya kita menghindari itu,” tutup Hanubun. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Langgur - Setelah menyelesaikan sejumlah agenda kenegaraan...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Bank Maluku Malut Dukung Festival Pesona Meti Kei 2025 Lewat Bantuan CSR Rp100 Juta

Bank Maluku Malut Dukung Festival Pesona Meti Kei 2025 Lewat Bantuan CSR Rp100 Juta

by admin
Oktober 11, 2025
0

Referensimaluku.id,-LANGGUR- Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi...

Bupati Maluku Tenggara Ajak Semua Pihak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Bupati Maluku Tenggara Ajak Semua Pihak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

by admin
Oktober 7, 2025
0

Referensimlauku.id,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, mengajak seluruh...

Musyawarah Ohoi Wakol Tahun 2026, Wujud Perencanaan Partisipatid dan Inklusif

Musyawarah Ohoi Wakol Tahun 2026, Wujud Perencanaan Partisipatid dan Inklusif

by admin
Oktober 6, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-WAKOL-Pemerintah Ohoi Wakol menggelar Musyawarah Perencanan Desa (MUSDES)RKPDes...

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

by admin
Oktober 3, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi...

Next Post
Fenly Masawoy : Anak Adat Negeri Batu Merah Pertama Jadi Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Ambon

Fenly Masawoy : Anak Adat Negeri Batu Merah Pertama Jadi Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Ambon

Penyidik Polres MBD Diduga Lindungi Terlapor, Korban Siapkan Advokat Mengadu ke Propam dan Paminal Polda Maluku

Penyidik Polres MBD Diduga Lindungi Terlapor, Korban Siapkan Advokat Mengadu ke Propam dan Paminal Polda Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id