REFMAL.ID,-MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ohoi/Desa Kilwat Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (23/7/2024).
Rapat Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malra, Kepolisian, Pers, serta warga, guna mendengarkan langsung masukan dan saran dari masyarakat setempat.
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat dalam arahannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh warga Ohoi Kilwat yang telah bersedia dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) artinya sudah bersedia di data sebagai pemilih yang nantinya menggunakan hal pilih pada tanggal 27 November nanti.
“Kami hadir bersama masyarakat Kilwat hanya dengan tujuan yang satu yaitu memastikan sudah di data sebagai pemilih sehingga pada saatnya nanti dapat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.
Kaitannya dengan itu, Oat mengatakan, KPU Malra hadir untuk juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi Oat, KPU pada prinsipnya, tugasnya hanya melayani untuk mengakomodir hak pilih warga negara, tidak ada kepentingan lain apalagi berkaitan Pemerintahan Ohoi.
“Kami hadir untuk mendengar masukan dari masyarakat Kilwat kampung lama untuk memberikan masukan kaitannya dengan pemetaan TPS untuk nantinya kami berkoordinasi lanjutan dengan KPU Provinsi Maluku untuk menetapkan TPS di Ohoi Kilwat,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra Assujudiyah Arif Hanubun mengatakan, Ohoi Kilwat menjadi salah satu lokasi dilakukan rapat koordinasi, karna mengingat ada kondisi konflik internal antara Ohoi Kilwat Lama dan Kilwat Baru.
Kami perlu jelaskan bahwa, terkait dengan pemetaan TPS, sesuai aturan PKPU Nomor 7, TPS tidak bisa di pecah menjadi 2 TPS jika belum memenuhi angka 600 pemilih.
“Kali ini sedikit berbeda, karna pada Pemilu Legislatif (Pileg) lalu di alokasikan jumlah pemilih angka maksimalnya 300 pemilih per TPS, namun Pilkada harus di angka 600 pemilih, karna jumlah pemilih di Ohoi Kilwat secara keseluruhan sebanyak 542 dimana Kilwat Lama sebanyak 240, sedangkan Kilwat Baru 302 maka di anggap belum cukup,” paparnya.
Namun, lanjut Hanubun, dengan kondisi rill yang terjadi di Ohoi Kilwat. Maka kami melakukan Lokasi Khusus (Lokus) dan itu harus ada penanggung jawab dalam hal ini Kepala Ohoi, tetapi karna mengingat Kepala Ohoi berpindah ke Ohoi Kilwat Baru maka kami melakukan rapat koordinasi ini dalam rangka menentukan salah satu warga untuk bertanggung jawab atas lokasi yang lama, makanya dibuat berita acara dan daftar hadir sehingga itu menjadi kekuatan hukum bagi kami untuk menetapkan Ohoi Kilwat Lama sebagai lokasi khusus.
Untuk diketahui, lokus ini setara dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), artinya bahwa warga negara yang memiliki hak pilih di wilayah itu ketika tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan ketika terkoneksi dengan satu tempat maka harus ada penanggung jawab di lokus tersebut.
Ketika sudah ditetapkan menjadi Lokus maka segala hal berkoordinasi dengan pihak KPU tidak lagi berkoordinasi dengan PPS maupun PPK. Jalan ini di ambil agar menghindar gesekan antar warga Kilwat Lama dan Kilwat Baru.
“Tadi seperti yang kita sama-sama saksikan bahwa masyarakat menolak untuk bergabung dalam satu TPS, jika digabungkan maka dipastikan terjadi konflik makanya kita menghindari itu,” tutup Hanubun. (RM-07)
Discussion about this post