Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

Juli 4, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan bendahara pengeluaran Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela (PM) sama-sama divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis terhadap RBM dan PM tersebut disampaikan oleh Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Anthonius Sammine Sampe dan Alfaris Nadeak di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah kedua terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memrintakan barang bukti 1-5 yang dipakai dalam perkara tersebut dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tandas hakim Selang.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H., Marnex Ferison Salmon, S.H., Jenci Ratumassa, S.H., Steines JH Sitania, S.H., dan Royliens Septory, S.H., maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT Ricky Ramadhan Santoso, S.H.,M.H., sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis terhadap RBM dan PM jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Sebelumnya terdakwa RBM selaku Sekkab Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terdakwa RBM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 428.272.400,00 (empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp1.006.892.000, (satu milyar enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.296.380.400 (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah),” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sementara terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda KKT dituntut hukuman pidana 3 (tiga) tahun penjara.

“Terdakwa PM dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 350.047.264,00 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah),” tuntut Jaksa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Raih Juara Umum Ketiga, Pj Bupati Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Malra

Raih Juara Umum Ketiga, Pj Bupati Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Malra

Rat Yarbadang Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Malra

Rat Yarbadang Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id