Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Barang Bukti dan Orang Dekat Murad Pembenci Watubun Diserahkan Polisi ke JPU Kejari Ambon

Mei 31, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Barang Bukti dan Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Benhur George Watubun, yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, Chrisnani Mori Patrick Papilaya (CMPP) alias Patrick atau tahap II diserahkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sekalipun masuk tahap II,namun Tersangka CMPP tak ditahan mengingat ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Tersangka CMPP merupakan pegawai honorer pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku. Dia juga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI). Merasa orang dekat MI itulah CMPP bersikap arogan lalu nekat mengeluarkan ujaran kebencian ke BGW sekalipun dia sadar ada implikasi hukum di kemudian hari.

Informasi tahap II perkara CMPP itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Ambon, Ali Toatubun.
“Tahap tahap II yang dilakukan JPU hanya menerima berkas dan barang buktinya sementara untuk tersangka JPU tidak menahannya.

Patrick kata Toatubun, tak ditahan dengan alasan ancaman hukuman berdasarkan perubahan pada rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun dikarenakan seorang tersangka tidak ditahan jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” sahut Toatubun kepada siwalima.news.com sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Jumat (31/5).

“Benar JPU telah menerima berkas dan barang bukti tersangka melalui tahap II tadi. Tahap II tadi dipimpin Iptu Henny Papilaya yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5 pagi tadi,” lanjut Toatubun.
Barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU, yaitu satu akun tiktok dengan url profil atas nama tersangka, satu buah SIM card Telkomsel, satu akun email dengan nama tersangka, dan satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru.

“Telepon seluler itu digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik,“ ungkap Toatubun.

Ditambahkan dia, merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan, sekalipun ada pengecualian (tersangka bisa) ditahan.
“Tersangka tak ditahan, karena hukuman di bawah 5 tahun. Setelah tahap dua ini, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan secepatnya ketika berkas perkara secara formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh JPU,” beber Toatubun.

Atas perbuatan tersangka CMPP yang bersangkutan didakwa Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.ID,-AMBON- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah Maluku akhirnya pecah....

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Wajo - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

by admin
Oktober 3, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi...

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri...

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

by admin
Oktober 2, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Masyarakat Kota Langgur dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda)...

Next Post
Embarkasi Haji Antara Provinsi Maluku Kloter 27 Diberangkatkan ke Tanah Suci

Embarkasi Haji Antara Provinsi Maluku Kloter 27 Diberangkatkan ke Tanah Suci

Manahati Lestusen, Putra Maluku Rekrutan Baru Malut United

Manahati Lestusen, Putra Maluku Rekrutan Baru Malut United

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id