Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terjerat Kasus Kepemilikan Narkoba, Karyawan MCM Jalani Sidang Perdana di PN Ambon

PILKADA 2024

Mei 1, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Vido Maitimu (VM), warga Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena tersangkut kasus kepemilikan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Sidang perdana perkara yang menyeret pria 25 tahun ini di PN Ambon, Selasa (30/4/2024), diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sidang perdana perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Matius Sukusno Aji dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mesak Batmomolin, SH.

JPU Kejari Ambon, Siti Aryani Armelan dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa VM memiliki satu paket ganja, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Jaksa Aryani mengungkapkan barang bukti satu paket ganja diperoleh terdakwa VM dengan membeli seharga Rp 500.000 dari Kevin Mustamu (KM) di desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dengan cara terdakwa melakukan transfer uang ke nomor rekening KM.

Jaksa menyebutkan terdakwa VM mengambil satu paket ganja tersebut di pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dari orang suruhan KM, kemudian terdakwa VM membagi satu paket ganja menjadi sepuluh paket. “Dua paket ganja dijual ke Septian Mamahit seharga Rp. 100.000 dan tiga paket dijual ke Marcelo,” urai Jaksa Aryani.

“Terdakwa VM merasa curiga aksinya sudah terendus sehingga dia memutuskan menyimpan satu paket ganja yang dibungkus plastik klem bening di Soa Ema Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,tepatnya di belakang Ruko Atajaya foto copy persis di bawah sebuah batu. Sedangkan empat paket terdakwa buang di dalam kloset rumah pacar terdakwa,” urai Jaksa Ariyani.
“Pada Sabtu 27 Januari 2024 saksi Felix Wattimena (FW) bersama Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari Septian Mamahit bahwa terdakwa VM memiliki ganja. Setelah itu saksi FW dan tim Opsnal Ditresnarkoba melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa VM bekerja di ACE Hardware Maluku City Mall (MCM).

Saksi dan tim Opsnal Ditresnarkoba berkoordinasi dengan menunjukan surat perintah tugas kemudian menangkap dan terdakwa digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan interogasi,” lanjut Jaksa Ariyani.

Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari JPU. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Said Latuconsina Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur 2024 di PKB

Said Latuconsina Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur 2024 di PKB

Maria Melabessy Sumbang Medali Semata Wayang Indonesia di Kejuaraan Atletik Asia U-20 di Dubai

Maria Melabessy Sumbang Medali Semata Wayang Indonesia di Kejuaraan Atletik Asia U-20 di Dubai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id