Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Bunuh Orang, Anak Ketua DPRD Ambon Hanya Dihukum Empat Tahun Penjara

Februari 19, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon  menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ke Abdi Aprizal Toisuta.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta itu dinilai bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Rafli Rahman sie.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Vonis majelis hakim yang diketuai, Harris Tewa dibantu dua rekan hakim anggotanya itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).

Hakim menyebut, terdakwa Abdi Toisuta terbukti bersalah melanggar  pasal 354 ayat 2 juncto pasal 351 atau kedua diancam pasal 359 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Abdi Aprizal Toisuta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Tewa saat membacakan amar putusan pengadilan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui pengacarnya, Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Sebagaimana diketahui, perbuatan Abdi Aprizal Toisuta alias Abdi, terungkap melalui beredarnya video penganiayaan yang diunggah terdakwa. Video tersebut sempat viral dan dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook, WhatsApp, Tik-tok, dan Instagram.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekira pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Awalnya, saksi Muhammad Fajri Semarang bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang  berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.

Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa.  Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala  yang masih terlindungi helm, saat masih duduk diatas motor.

Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli  memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan  posisi korban telah tertunduk  menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Terdakwa juga sempat menyatakan akan bertanggungjawab atas perbuatannya, lalu pergi begitu saja.

Pukul 21.25 WIT, korban dilarikan ke rumah sakit Dr. Latumeten, namun pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.

Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban akibat benturan benda tumpul. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Terbukti Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng, Askam Tuasikal Divonis Lima Tahun Penjara dan UP Rp. 1 Miliar Lebih

Terbukti Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng, Askam Tuasikal Divonis Lima Tahun Penjara dan UP Rp. 1 Miliar Lebih

Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id