Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Menanti Penetapan Tersangka Penambangan Galian C Ilegal di Rohomoni

Januari 18, 2024
in MALTENG, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL,- AMBON: Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bakal menetapkan tersangka dalam kasus Galian C Ilegal di Air Besar (Waeira) Desa Rohomoni, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku.

Baca Juga

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah penyidik kepolisian meminta keterangan saksi ahli Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Maluku), dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa Raja Rohomoni Daud Sangadji alias DS setelah mereka menerima pengaduan dari masyarakat.
Sangadji dilaporkan oleh warganya sendiri karena aktivitas tambang galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Warga yang khawatir aktivitas itu berdampak pada kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam, sebelumnya telah menyampaikan protes.

Namun protes warga tidak direspons baik oleh DS.
Setelah menerima pengaduan warga, DS langsung dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (10/1/2024) lalu.
“Betul, Daud Sangaji (Raja Rohomoni) sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Rabu (17/1/2024) malam.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan alat berat eksavator dan menutup lokasi penambangan.

Soumena menegaskan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, setelah meminta keterangan dari saksi ahli.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya memastikan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi DS melakukan penambangan pasir dan batu ilegal telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Ratusan meter kubik batu dan pasir telah diangkut Sangadji dari sungai setempat menggunakan alat berat miliknya, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Hasil penambangan kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya, untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Meskipun diprotes berulangkali oleh warga, termasuk para ibu-ibu yang terganggu dengan kondisi air sungai yang keruh, DS tetap melanjutkan aksinya. Salah satu pengusaha di Maluku ini bahkan menggunakan aparat kepolisian setempat untuk membungkam perlawanan warga.

Atas perbuatannya itu DS terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.ID,-AMBON- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah Maluku akhirnya pecah....

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Wajo - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

by admin
Oktober 3, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi...

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri...

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

by admin
Oktober 2, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Masyarakat Kota Langgur dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda)...

Next Post
Maluku Kirim 3 Wakil Di Piala  Soeratin  U-13, U-15 Dan U-17, Untuk Seri Nasional.

Maluku Kirim 3 Wakil Di Piala  Soeratin  U-13, U-15 Dan U-17, Untuk Seri Nasional.

Dramatis , Malut FC Berhasil Tahan Imbang Bekasi City 2 – 2, Dewa: “Suntikan Motivasi dan Perubahan Strategi Membuat Kita Bangkit”

Dramatis , Malut FC Berhasil Tahan Imbang Bekasi City 2 - 2, Dewa: "Suntikan Motivasi dan Perubahan Strategi Membuat Kita Bangkit"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id