Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana UKIM Sebelum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan di MBD

Januari 6, 2024
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon –
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) sejauh ini belum melakukan ekspos penetapan tersangka terhadap Hernanto Permaha terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

Kepala Satreskrim Polres MBD, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boyke Nanulaita mengakui sejauh ini pihaknya belum mengekspos tersangka karena masih kekurangan alat bukti. Di antaranya bukti keterangan ahli pidana.

“Kita belum ekspos penetapan tersangka karena alat bukti belum cukup. Kita masih agendakan periksa ahli pidana dulu,” ujar Nanulaita kepada pers, Kamis (4/1/2024).

Rencananya, menurut Nanulaita, tim penyidik dalam pekan ini akan meminta keterangan ahli pidana yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon. Mengingat surat permintaan telah dilayangkan beberapa waktu lalu ke pihak UKIM.

“Rencananya kita akan minta keterangan ahli pidana dari UKIM. Ini sudah kita jadwalkan,” jelasnya.
Jika saja sudah dilakukan pemeriksaan, lanjut Nanulaita, maka kasus penipuan dan penggelapan tersebut langsung diekspos.
“Jadi kalau sudah kita ambil keterangan ahli pidana, itu langsung kita ekspos. Tunggu saja kalau saya pasti tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) MBD menyoroti kinerja Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP Pulung Wietono, atas terkatung-katungnya penyidikan kasus penipuan dengan Terlapor Hernanto Permaha ini.

Ketua DPC GMNI MBD, Ridolf Loimalitna menyerukan Kapolres MBD memberikan atensi lebih terhadap kasus penipuan dan penggelapan tersebu. Pasalnya, tindakan minta-minta uang yang dilakukan HP bukan hanya baru dialami satu korban, tetapi sudah banyak korban di beberapa Kecamatan di MBD.

“Polres MBD ketika mendapat laporan polisi dari pelapor/korban, tentunya sudah mencari tahu jejak pribadi terlapor itu seperti apa saja, fungsi bagian intelijen di Polres itu kan ada. Kita yang kerap kali mendengar informasi tentang perbuatan terlapor di publik saja geram, apalagi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres MBD, di mana Terlapor (HP) yang dengan jelas meminta uang dalam kasus ini menggunakan nama Polres MBD, kok polisi terlihat lamban sekali, sepertinya institusi polisi tidak merasa ada hal yang salah begitu,” kecam Loimalitna kepada wartawan di Ambon, akhir Desember 2023.

Loimalitna menyatakan jika alasan penyidik belum menetapkan tersangka, karena belun cukup memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Kota Tiakur, itu adalah hal yang keliru.
“Mengapa keliru, karena transportasi laut di MBD itu sampai hari ini lancar, dan ini fakta,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut Loimalitna, Kapolres MBD harus dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Harusnya Kapolres langsung bertindak, lagian SPDP kasus ini kan sudah masuk ke jaksa, lalu mengapa mau lama-lama tetapkan tersangka dan tahan yang bersangkutan. Saya kira alat bukti sudah cukup. Dan jika kasus ini tidak dituntaskan, sudah jelas DPC GMNI MBD akan berkoordinasi dengan DPD (GMNI) Maluku bahkan DPP GMNI di pusat untuk sama-sama mengawal kasus ini sampai tersangka divonis bersalah oleh pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim JPU Kejaksaan Negeri MBD mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Hernanto Permaha.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan Terlapor saudara Hernanto Permaha sudah kami terima SPDPnya di Kejari MBD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari MBD, Muji Achmad Muthaqin, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan, Selasa (5/12/2023).

Kareba menyebutkan terhadap alat bukti yang diterima JPU, terlihat sudah memenuhi unsur. “Dan informasi yang diterima penyidik dari Polres MBD, jika hari ini akan dilakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan terlapor pengacara HP”.

“Informasi dari penyidik hari ini gelar perkara karena alat bukti sudah cukup. Dan karena SPDP baru disampaikan secara lisan, besoknya baru diserahkan secara fisik sehingga besok baru kita ketahui status terlapor apakah sudah tersangka atau belum,” tutup Kareba.

Sekedar tahu saja,Hernanto Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar dipolisikan ke Polres MBD.
Hernanto, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar masih di wilayah hukum Polres MBD.

Di bagian lain Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.

Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.
“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.

Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 05 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.

Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 Benjamin Noach 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚, MBD di Urutan Pertama Dukung Program Elektronifikasi Transaksi Keuangan

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 Benjamin Noach 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚, MBD di Urutan Pertama Dukung Program Elektronifikasi Transaksi Keuangan

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Jembatani Kesenjangan Literasi Digital, Pemkab MBD Luncurkan Majalah “Maloli”

Jembatani Kesenjangan Literasi Digital, Pemkab MBD Luncurkan Majalah “Maloli”

by admin
Oktober 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)...

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Next Post
Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Malut United Siap Raih Kemenangan Bagus : Kami Siap Menghadapi Semua Tim Di 12 Besar

Malut United Siap Raih Kemenangan Bagus : Kami Siap Menghadapi Semua Tim Di 12 Besar

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id