Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

MTH Dapat Dijerat Dalam Kedudukan Ketua Gustu Penanganan Covid-19 Pemkab Malra, Aneh Perusahaan Fiktif Kelola Dana Covid-19 Malra

November 16, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon- Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Virus Korona (Covid-19) Tahun 2019-2020 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih kurang Rp. 90 Miliar. Jumlah itu mengemuka setelah sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra memberikan konfirmasi dan klarifikasi di depan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku dalam sebulan terakhir ini.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Mantan Bupati Malra M.Tahir Hanubun (MTH) dalam kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra juga telah memberikan keterangan di Direskrimsus Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).

Sebagai Ketua Gustu Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra, MTH adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga MTH patut dimintai pertanggung jawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran jumbo tersebut selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan lebih dari dua pertiga wilayah global.

Dalam kapasitas hukum tersebut, Pemkab Malra di masa kekuasaan MTH diduga dengan sengaja memasukan perusahaan fiktif, PT. MMW, untuk mengelola puluhan miliar rupiah anggaran Covid-19 di Pemkab setempat. Lebih aneh lagi, dalam perkembangannya lagi, PT. MMW diganti dengan PT. SCB yang bergerak di bidang Konsultasi Hukum. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Muhammad Roem Ohoirat kepada pers di Ambon, pekan ini, menyatakan perkara dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Pemkab Malra Tahun 2019 masih dalam proses penyelidikan belum sampai penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Penydidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses hukum sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tegas Ohoirat.

Terkait penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemkab Malra, jelas Ohoirat, tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirimkan undangan klarifikasi ke beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Malra, antara lain
Rasyid S.Sos. MSI selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malra, Resi Masakwaar selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Malra,
Astuti V Harbelubun, SE, AK, MSA, AAP-A selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Malra dan
Andreas Tetan El, SKom, MM selaku Kabid Kesejahteraan Daerah (Kesda) BPKAD Kab Malra tahun 2020.

“Sesuai surat Direskrimsus itu mereka (keempat PNS Pemkab Malra) diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (16/11/2023) pukul 09.00 WIT,” tutup Ohoirat. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Menang 3 – 1 Lawan LKMD , SMA 11 Ketemu SMA Siwalima Di Semifinal

Menang 3 - 1 Lawan LKMD , SMA 11 Ketemu SMA Siwalima Di Semifinal

Bermitra dengan Chevron dan Mubadala Energy, Pertamina Geothermal Energy Jajaki Peluang Panas Bumi di Kotamobagu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id