Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jangan Ada Praktek Obstruction Of Justice Dalam Penanganan Kasus Kim Markus Dkk

Desember 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,- Dugaan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davis Markus (KDM) dan kawan-kawan terhadap Philipus Agustyn pada 2 November 2022 sekita pukul 16.00 WIT di Pasar Tiakur sampai saat ini belum menunjukan kinerja penanganan yang baik oleh Polres Maluku Barat Daya.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

 

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban bahkan penyidik telah mengantongi hasil VeR dari Rumah Sakit Umum Tiakur, namun sepertinya belum memberikan keyakinan bagi penyidik untuk menetapkan para pelaku terutama KDM sebagai tersangka yang melanggar ketentuan Pasal 170 juncto 351 ayat (1) atau (2) KUHP.

 

Peristiwa kekerasan bersama yang terjadi secara beruntun pada 2 TKP yang berbeda itu, telah diterangkan secara terang benderang oleh Saksi Korban bahwa korban dipukul lebih dulu oleh KDM yang kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-temannya KDM. Saksi lainnya yang tadi 6 Desember 2022 dihadikan juga menerangkan dengan jelas melihat hal yang sama yang diterangkan oleh saksi korban.

Menurut Fredy Mozes Ulemlem, salah satu praktisi hukum yang berasal dari MBD menerangkan, dari semua bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik telah memenuhi kriteria batas minimum pembuktian yang tersirat dengan jelas didalam KUHAP. Tidak boleh lagi ada keraguan bagi penyidik untuk menetapkan KDM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

 

Lebih lanjut menurutnya, penyidik tidak boleh tergantung dengan keterangan para terlapor yang lain atau saksi yang lain, karena para terlapor yang lain ini ada dalam relasi kuasa dan akan melindungi KDM. Korban harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh proses penyidikan dipengaruhi oleh hal-hal yang membuat penyidikan itu justru melindungi pelaku.

 

 

Pengacara muda ini dengan tegas mengingatkan bahwa jangan ada praktek Obstruction of Justice atau mengahalangi-halangi penyidikan atau mengaburkan upaya mengungkap keadilan atau hukum dalam kasus ini.

 

“Kami tidak segan-segan untuk menindak atau memproses secara hukum siapa saja termasuk aparat kepolisian yang berupaya untuk meredam atau mengaburkan upaya untuk menemukan tersangka dan melindungi proses keadilan bagi korban,” tandasnya.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id