Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Terbukti “Tou” Uang Setkab, Mantan Sekkab SBB Divonis 2 Tahun Penjara

April 25, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi (istilah Ambon disebut “tou” atau “makang pancuri” Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, akhirnya menjatuhkan putusan, Senin (25/6/2022).

Baca Juga

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

Yakni Terdakwa Ujir Khalid terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UUPTPK) diganjar pidana badan 3 tahun penjara disertai denda Rp.100 Juta subsider 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti (UP) Rp. 520 juta diperhitungkan dengan uang titipan Rp.250 juta subsider 1 tahun penjara, Terdakwa Mansyur Tuharea yang merupakan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK divonis pidana badan 2 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Abraham Niak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuhi pidana badan 2 Tahun Penjara dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Refael Tamu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UUPTPK dengan pidana badan 6 tahu denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan Uang Pengganti (UP) Rp.7.641.630.841 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Terdakwa Adam Pattisahusiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuh pidana badan 5 tahun denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp. 353.320.780 subsider 2 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, baik PH maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- PT Spice Islands Maluku (SIM) resmi mengumumkan penutupan...

‎Salah Paham di Pesta “Landoke” di Dusun Talaga (Seram Barat), Dua Nyawa Melayang, Pelaku Misterius

‎Salah Paham di Pesta “Landoke” di Dusun Talaga (Seram Barat), Dua Nyawa Melayang, Pelaku Misterius

by admin
September 8, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -‎Diduga akibat salah paham dan dipicu...

Satlantas Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pasantren Kamal

Satlantas Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pasantren Kamal

by admin
September 5, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram...

Bupati SBB Jangan “Tutup Mata”, 80 Tahun Warga Elpaputih Hidup Sengsara, Orang Sakit dan Bumil Ditandu 30 Kilometer ke Puskesmas Terdekat

Bupati SBB Jangan “Tutup Mata”, 80 Tahun Warga Elpaputih Hidup Sengsara, Orang Sakit dan Bumil Ditandu 30 Kilometer ke Puskesmas Terdekat

by admin
Agustus 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bupati Seram Bagian Barat Asri...

Next Post
Jenderal Poniman  Dari Pangdam Pattimura Hingga Menhankam

Jenderal Poniman Dari Pangdam Pattimura Hingga Menhankam

Lailosa-Lohy Calon Kuat Caretaker Bupati SBB

Lailosa-Lohy Calon Kuat Caretaker Bupati SBB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id