Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Lima Tahun “Bebas” di Luar, Mansur Tuharea Akhirnya Diseret ke “Hotel Pordeo” Ikuti Empat Tersangka Lain Korupsi ABL Setkab SBB Tahun 2016

November 10, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Dalam kasus korupsi, tak ada orang kebal hukum sekalipun kasusnya telah lama terjadi. Asas retroaktif itu pula yang akhirnya menyeret Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea (MT) di balik jeruji besi.

Baca Juga

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

Setelah lebih kurang lima tahun penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB di penghujung kepemimpinan Bupati Jacobus “Bob” Puttileihalat hingga masa kepemimpinan Bupati SBB mendiang Yasin Payapo dan Bupati Timotius Akerina, MT yang menjalani pemeriksaan tersangka selama lebih kurang tujuh jam, yakni sejak Pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT di dKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/11/2021) akhirnya menggunakan rompi merah muda sebelum “diseret” ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

MT merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijerat di kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) pada Setkab SBB tahun 2016.

Ia merupakan tersangka terakhir yang ditahan di “hotel pordeo” (penjara) dalam kasus tersebut. Sedangkan empat tersangka lainnya sudah dipenjara di Rutan Ambon pada Senin (8/11/2021). Mereka adalah AP, UH, AN, dan RT.

Dalam pantauan Referensimaluku.Id terlihat MT digiring ke Rutan Ambon sekira pukul 17.42 WIT. Ia digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku berpelat nomor DE 8478 AM.

Saat digiring ke Rutan Ambon, MT yang didampingi penasihat hukumnya Fachri Bahmid enggan berkomentar. “Nanti di kuasa hukum saja,” elak MT seraya menebar senyuman ke sejumlah wartawan. Selaku kuasa MT Bahmid menyatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku, karena itu merupakan kewenangan mereka berdasarkan undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jadi kita hargai saja karena ini adalah proses yang harus dijalani sebagaimana mestinya. Kita berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon. Dan tadi juga penyidik sudah berjanji bahwa dalam waktu yang sangat singkat akan dilimpahkan,” kata Bachmid kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tadi sore.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi memastikan pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka MT untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami tanyakan sejak pukul 11.00 WIT,” kata Rudi saat ditemui wartawan.

Sekadar diketahui berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi Setkab SBB telah merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.

Hasil audit keluar setelah tim auditor bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.

Kedatangan tim Kejati Maluku ke daerah bertajuk “Saka Mese Nusa” untuk melakukan perhitungan ABL pada Setkab SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar.

Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan para pihak terkait di lingkungan Setkab SBB.

Dalam perkara Tipikor ini lebih kurang 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga saksi, di antaranya Sekkab SBB Mansyur Tuharea berikut dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eropley dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, MT berkedudukan hukum Kuasa Pengguna Anggaran (RM-05).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- PT Spice Islands Maluku (SIM) resmi mengumumkan penutupan...

‎Salah Paham di Pesta “Landoke” di Dusun Talaga (Seram Barat), Dua Nyawa Melayang, Pelaku Misterius

‎Salah Paham di Pesta “Landoke” di Dusun Talaga (Seram Barat), Dua Nyawa Melayang, Pelaku Misterius

by admin
September 8, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -‎Diduga akibat salah paham dan dipicu...

Satlantas Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pasantren Kamal

Satlantas Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pasantren Kamal

by admin
September 5, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram...

Bupati SBB Jangan “Tutup Mata”, 80 Tahun Warga Elpaputih Hidup Sengsara, Orang Sakit dan Bumil Ditandu 30 Kilometer ke Puskesmas Terdekat

Bupati SBB Jangan “Tutup Mata”, 80 Tahun Warga Elpaputih Hidup Sengsara, Orang Sakit dan Bumil Ditandu 30 Kilometer ke Puskesmas Terdekat

by admin
Agustus 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bupati Seram Bagian Barat Asri...

Next Post
Peduli Sawai Usung “Pray for Sawai”, DPC GMNI Ambon Distribusikan Bantuan bagi Warga Sawai Terdampak Gempa Tektonik 

Peduli Sawai Usung “Pray for Sawai”, DPC GMNI Ambon Distribusikan Bantuan bagi Warga Sawai Terdampak Gempa Tektonik 

Maluku Kini Raih 3 Emas, 2 Perak dan 7 Perunggu di Peparnas XVI Papua

Maluku Kini Raih 3 Emas, 2 Perak dan 7 Perunggu di Peparnas XVI Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id