Referensimaluku.Id.Ambon-Dalam kasus korupsi, tak ada orang kebal hukum sekalipun kasusnya telah lama terjadi. Asas retroaktif itu pula yang akhirnya menyeret Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea (MT) di balik jeruji besi.
Setelah lebih kurang lima tahun penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB di penghujung kepemimpinan Bupati Jacobus “Bob” Puttileihalat hingga masa kepemimpinan Bupati SBB mendiang Yasin Payapo dan Bupati Timotius Akerina, MT yang menjalani pemeriksaan tersangka selama lebih kurang tujuh jam, yakni sejak Pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT di dKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/11/2021) akhirnya menggunakan rompi merah muda sebelum “diseret” ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
MT merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijerat di kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) pada Setkab SBB tahun 2016.
Ia merupakan tersangka terakhir yang ditahan di “hotel pordeo” (penjara) dalam kasus tersebut. Sedangkan empat tersangka lainnya sudah dipenjara di Rutan Ambon pada Senin (8/11/2021). Mereka adalah AP, UH, AN, dan RT.
Dalam pantauan Referensimaluku.Id terlihat MT digiring ke Rutan Ambon sekira pukul 17.42 WIT. Ia digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku berpelat nomor DE 8478 AM.
Saat digiring ke Rutan Ambon, MT yang didampingi penasihat hukumnya Fachri Bahmid enggan berkomentar. “Nanti di kuasa hukum saja,” elak MT seraya menebar senyuman ke sejumlah wartawan. Selaku kuasa MT Bahmid menyatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku, karena itu merupakan kewenangan mereka berdasarkan undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi kita hargai saja karena ini adalah proses yang harus dijalani sebagaimana mestinya. Kita berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon. Dan tadi juga penyidik sudah berjanji bahwa dalam waktu yang sangat singkat akan dilimpahkan,” kata Bachmid kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tadi sore.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi memastikan pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka MT untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami tanyakan sejak pukul 11.00 WIT,” kata Rudi saat ditemui wartawan.
Sekadar diketahui berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi Setkab SBB telah merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Hasil audit keluar setelah tim auditor bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim Kejati Maluku ke daerah bertajuk “Saka Mese Nusa” untuk melakukan perhitungan ABL pada Setkab SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan para pihak terkait di lingkungan Setkab SBB.
Dalam perkara Tipikor ini lebih kurang 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga saksi, di antaranya Sekkab SBB Mansyur Tuharea berikut dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eropley dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, MT berkedudukan hukum Kuasa Pengguna Anggaran (RM-05).
Discussion about this post