Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

September 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas tiga tersangka dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang merugikan keuangan negara Rp.3 miliar lebih resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon yakni, Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.LI adalah isteri ketua umum KONI Maluku masa pengabdian 2017-2021 dan Dekan di salah satu fakultas di Universitas Pattimura Ambon.”Resmi hari ini kita limpah berkas korupdi di DLHP kota Ambon ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan sidang,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ruslan Marasabessy, Selasa (21/9/2021).

Ruslan memastikan dengan masuknya berkas perkara korupsi BBM DLHP Kota Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, menjadi kewenangan majelis hakim menentukan jadwal sidang sekaligus penetapan majelis hakim.”Kita tinggal tunggu saja, kapan sidang digelar. Tapi yang jelas, kita hari ini sudah limpah berkas perkara ini ke Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon, dijebloskan ketahanan pada Jumat (27/8/2021)Ketiga tersangka itu, yakni LI, MYT, dan RMS. ) Sebelum ketiga tersangka digiring ke tahanan, mereka terlebih dulu diperiksa tim Kejari Ambon untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Tim penyidik mencecar ketiga tersangka masing-masing lebih kurang 53 pertanyaan.

Tersangka LI didampingi kuasa hukumnya, Jhonathan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Boby Siahaya dan Firel Sahetapy.Selesai diperiksa ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan di mana saat itu ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejari Ambon untuk digiring ke tahanan.Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.

Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.Tersangka LI ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Desa Passo. Sedangkan tersangka MYT dan RMS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Menurut Nalle, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik karena pihaknya telah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.

Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.(RM-03/RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Maluku FC dan Siwalima FC Masuk “Grup Neraka”

Maluku FC dan Siwalima FC Masuk "Grup Neraka"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id