Referensimaluku.id, -Langgur – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitniohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Pihak keluarga korban diketahui telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan penggunaan senjata tajam. Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui jalur hukum maupun kearifan lokal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan tingginya potensi konflik yang dipicu emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi minuman keras. Meski penanganan cepat aparat patut diapresiasi, upaya pencegahan dinilai harus menjadi perhatian bersama.
Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat dinilai penting untuk meredam potensi kekerasan. Edukasi publik mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan juga menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak terus terulang dan merenggut korban jiwa. (RM-07)









Discussion about this post