Referensimaluku.id, Ambon – Anggaran jasa Covid-19 bagi Dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Haulussy Ambon diduga kuat telah dirampok oknum-oknum pejabat di rumah sakit terkenal di Maluku itu.
Pernyataan Direktur RSUD Haulussy dalam acara serah terima jabatan belum lama ini, bahwa pihaknya akan membayarkan anggaran jasa covid- 19 tersebut kepada pihak yang berhak, hanya pepesan kosong. Penebar harapan palsu.
Terindikasi kuat kalau anggaran jasa Covid-19 bagi Nakes sebesar Rp. 9,8 Miliar yang dikucurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2025 lalu, sudah dicuri dan dimakan bersama para petinggi di Rumah Sakit pelat merah milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku itu.
Di sisi lain, dari persoalan ini, publik mulai geram dengan sikap Direktur, padahal yang bersangkutan baru saja menjabat orang nomor satu di RSUD Haulussy. Hadirnya yang bersangkutan tidak menyelesaikan masalah malahan membuat bimbang pada dokter dan tenaga kesehatan. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta segera mengevaluasi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, juga didesak melihat persoalan ini. Harusnya, tim intelijen Kejati Maluku difungsikan untuk melihat persoalan-persoalan yang terjadi kisruh di tengah masyarakat. Apalagi, ini adalah hak tenaga kesehatan yang harus diberikan sebagai rasa terimakasih negara kepada mereka.
Proses pengusutan itu perlu dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Sesuai data yang dihimpun Referensimaluku.id di pelataran kantor RSUD Haulussy di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Senin (30/3/2026), dalam pengelolaan anggaran Covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut, sudah dicairkan Kementerian Kesehatan RI per Agustus 2025 lalu sebesar Rp.9,8 miliar.
Anggaran itu sesuai petunjuk teknis akan dibayarkan kepada tenaga kesehatan jasa Covid-19 tahun 2020 lalu, bukan bagi Nakes yang di luar dari jasa Covid-19.
Diketahui, Direktur juga sudah melakukan koordinasi pembayaran dengan Inspektorat Provinsi dan Biro Hukum Pemprov Maluku. Dalam konsultasi itu sudah tidak ada masalah, bahkan untuk menguatkan kebijakan pembayaran itu ada di keluarkan Surat tentang Peraturan Gubernur Maluku pada Januari 2026 lalu. Namun faktanya, surat keputusan itu belum diindahkan Direktur malah masih digodok kembali bersama staf manajemen di RSUD Haulussy dan pihak yang berkepentingan.
“Ini benar-benar salah satu langkah Direktur yang tak tau birokrasi. Mana mungkin sudah ada Peraturan Gubernur Maluku untuk menjadi dasar hukum pembayaran, kok masih digodok lagi, alasannya apa,” ungkap salah satu sumber media ini, tadi siang.
Menurutnya, Peraturan Gubernur Maluku sudah mengatur dengan jelas bahwa jasa Covid-19 hanya diperuntukkan untuk orang-orang yg berkontribusi langsung dengan pasien Covid-19 dan seharusnya sudah dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang berhak bukan lagi mengulur-ulur waktu.
“Dengan adanya mengulur waktu pembayaran oleh manajemen RSUD Haulussy saat ini, nanti timbul pertanyaan publik, jangan jangan, uang itu sudah dikorupsi. Oleh karena itu lebih baiknya APH masuk usut persoalan ini,” pungkasnya.(RM-02)










Discussion about this post