Referensimaluku.id, Ambon – Masih ingat dengan kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi berinisial HS dengan EK, istri orang?
Kasus ini sempat ramai diberitakan akhir Desember 2025 lalu, lantaran Brigpol. HS diduga berselingkuh dengan istri temannya sendiri.
HS dan EK bahkan dikabarkan beberapa kali check in dan bermain ‘kuda-kudaan” di penginapan Holiday, kawasan Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Hingga akhirnya, dugaan perselingkuhan keduanya diketahui oleh CS, istri HS dan diakui oleh keduanya saat diklarifikasi dalam internal keluarga.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin (29/12/2025) dan telah didesposisi ke Propam Polda Maluku.
Bahkan para pihak pun telah diperiksa awal Januari 2026 lalu.
Namun berdasarkan informasi, Brigpol HS yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku ini diduga telah memberikan sejumlah uang kepada CZ sebagai Pelapor dalam perkara ini. Pemberian puluhan juta uang ini juga diketahui istri HS, CS.
Menurut seorang kerabat CZ, uang itu sebagai upaya damai dengan CZ selaku Pelapor dalam kasus ini.
Sumber mengungkapkan, bahwa HS telah memberikan anggaran tutup mulut (“ATM”) sebesar Rp50 juta kepada CZ dan meminta CZ bersama istrinya yang merupakan selingkuhannya HS itu, untuk segera meninggalkan, Maluku.
“Dia (CZ) su di Nabire, lalu dia bini (selingkuhan HS) di Weda. Katanya HS su kasih Rp50 juta lalu suruh dong kaluar dari Ambon (Maluku). Dia (HS) pikir supaya kalau polisi panggil Pelapor (CZ) par periksa, kan Pelapor su seng ada di Ambon. tapi beta sudah cek, kasusnya tetap jalan,”ujar sumber, Jumat (6/3).
Hasil penelusuran di sekitar tempat tinggal CZ, diketahui bahwa CZ memang sudah tidak berada di kediamannya di kawasan Lemba Argo Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sejak awal Februari 2026 kemarin.
Terkait hal ini, CZ yang dikonfirmasi via telepon maupun pesan whatsapp, tidak merespons upaya konfirmasi media massa. Padahal, yang bersangkutan telah membaca pesan yang dikirimkan. Meski tidak perespon, CZ masih terlihat memasang status pada snap whatsappnya.

Sementara orang tua CZ, mama Rina yang dikonfirmasi via pesan whatsapp perihal keberadaan anaknya, juga tidak merespons.
Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal pemberian uang oleh HS kepada anaknya CZ sebesar Rp50 juta, Mama Rina juga tidak meresponsnya.
Dia hanya berkelit dengan kalimat lain.
“Maksudnya wawancara dalam rangka apa ya,”balasnya.
Aksi diam ini juga diperagakan istri HS, CS. CS yang dikonfirmasi via telepon seluler dan juga pesan whatsapp, tidak merespons.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Senin (29/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap atau asmara terlarang antara Brigpol HS dengan seorang perempuan berinisial EK yang merupakan istri CZ.
Kasus ini mencuat setelah istri HS menemukan percakapan pribadi melalui media sosial (tik tok) antara HS dan EK.
Dugaan hubungan tersebut kemudian diklarifikasi oleh masing-masing pasangan.
CZ, yang merupakan suami EK, mengaku telah membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri dan menerima tanda bukti pengaduan dan telah diperiksa di Propam Polda Maluku.
Ia juga menyebut dugaan hubungan tersebut telah diakui saat dilakukan klarifikasi dalam internal keluarga.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, membenarkan adanya laporan terhadap HS dan menyatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Iya benar, laporannya sudah masuk dan sementara sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya. (Tim RM)










Discussion about this post