Referensimaluku. Id, –Tual – Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menetapkan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Mako Polres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menjelaskan, awalnya Bripda Mesias Siahaya berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam keterangannya, AKBP Whansi Des Asmoro memaparkan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, saat terlapor bersama sejumlah anggota Brimob tergabung dalam regu patroli yang dipimpin Aipda Rahawarin. Regu tersebut melaksanakan patroli mulai pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Sekitar pukul 22.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan dinas dan sempat siaga di Pos Pengamanan Mangga Dua, Langgur, hingga pukul 02.00 WIT. Selanjutnya patroli dilanjutkan menggunakan mobil rantis di wilayah hukum Polres Tual, tepatnya di Pos Pam Fiditan hingga pukul 06.00 WIT.
Sekitar pukul 06.00 WIT, saat hendak kembali ke Mako Brimob, dua warga mendatangi regu patroli dan melaporkan adanya dugaan pemukulan di wilayah Fiditan. Mendapat laporan tersebut, Aipda Rahawarin memerintahkan terlapor bersama anggota lainnya untuk mengecek lokasi menggunakan mobil rantis.
Setibanya di lokasi, petugas melihat sekelompok masyarakat yang kemudian membubarkan diri. Terlapor menyeberang ke sisi timur jalan dan berdiri di dekat median sambil memegang helm taktikal di tangan kanan.
Tak lama kemudian, dua sepeda motor melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Terlapor mengayunkan tangan kanannya yang memegang helm sebagai isyarat berhenti. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban.
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai korban oleng ke kiri dan korban terjatuh serta terseret di aspal. Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah. Sepeda motor korban yang masih melaju kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai kakak korban hingga keduanya terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, terlapor bersama anggota Brimob lainnya segera mengevakuasi korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Tual menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa total 14 orang saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Brimob. Setelah dilakukan gelar perkara, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 474 ayat (3) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian karena kealpaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“SP2HP sudah kami serahkan kepada keluarga korban dan telah diterima. Untuk SPDP, hari Senin akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan juga diserahkan kepada keluarga korban,” jelas Kapolres.
Terkait proses kode etik, penanganannya berada di bawah Bidpropam Polda Maluku. Tersangka dijadwalkan diberangkatkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik Polri.
“Proses pidananya tetap berjalan di Polres Tual. Kami akan terus memonitor perkembangan, baik pidana maupun kode etik, dan menyampaikan kepada pihak keluarga,” tegasnya.
Kapolres memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (RM-07)










Discussion about this post