Referensimaluku. Id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, membacakan Pokok-Pokok Arahan Bupati terkait penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Apel Akbar yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (12/2/2026).
Apel yang dihadiri jajaran pimpinan OPD, pejabat struktural, serta seluruh ASN dan PPPK lingkup Pemkab Maluku Tenggara tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang disiplin, profesional, dan berbasis kinerja.
Dalam arahannya, Bupati Maluku Tenggara melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penegakan disiplin, khususnya terkait kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja, harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran disiplin akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikategorikan dalam tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran tingkat ringan, PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif dalam satu tahun selama 3 hari kerja dikenai teguran lisan. Jika 4–6 hari kerja dikenai teguran tertulis, dan 7–10 hari kerja dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara pelanggaran tingkat sedang dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11–13 hari kerja dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Untuk 14–16 hari kerja dikenai pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 17–20 hari kerja dikenai pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Adapun pelanggaran tingkat berat berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 21–24 hari kerja dengan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Jika 25–27 hari kerja dikenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan 28 hari kerja atau lebih, serta 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya.
Selain penegasan disiplin PNS, arahan Bupati juga menitikberatkan pada evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Ditegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, di mana setiap ASN, termasuk PPPK, dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Penilaian kinerja menjadi dasar pengembangan karier, penghargaan, serta keberlanjutan hubungan kerja.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menegaskan bahwa penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, serta menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja.
Di Kabupaten Maluku Tenggara, jumlah PPPK tercatat sebanyak 991 orang, terdiri dari PPPK Tahap I sebanyak 328 orang, PPPK Tahap II sebanyak 344 orang, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 319 orang.
Wakil Bupati menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan mengandung konsekuensi kinerja dan disiplin yang wajib dipenuhi. Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan evaluasi secara objektif dan tidak bersifat formalitas, dengan penilaian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bukti dukung, tingkat kehadiran, kualitas pekerjaan, serta kontribusi nyata terhadap target program dan pelayanan publik.
“PPPK harus bekerja berbasis hasil. Target SKP harus tercapai sesuai indikator jabatan dan kinerja harus berdampak langsung pada masyarakat. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus produktif. Tahun pertama adalah ujian profesionalisme,” demikian penegasan dalam arahan tersebut.
Selain itu, seluruh PPPK diingatkan untuk menanamkan disiplin, integritas, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas, menaati jam kerja, patuh terhadap atasan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga netralitas politik.
Ditekankan pula bahwa tidak ada toleransi bagi PPPK yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja, memiliki produktivitas rendah, atau tidak menunjukkan komitmen kerja. Hal tersebut akan menjadi perhatian khusus dan dapat berimplikasi pada evaluasi perpanjangan perjanjian kerja.
Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan laporan hasil evaluasi secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis terkait keberlanjutan PPPK Tahap I.
Melalui apel akbar ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (RM-07)










Discussion about this post