Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

Wabup Malra Bacakan Arahan Bupati, Tegaskan Disiplin ASN dan Evaluasi Ketat PPPK

February 12, 2026
in MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, membacakan Pokok-Pokok Arahan Bupati terkait penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Apel Akbar yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga

Pemkab Maluku Tenggara Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan MTH–VR, Paparkan Capaian Pembangunan

Plt Sekda Maluku Tenggara Achmad Dahlan Tamher Wafat, Tinggalkan Jejak Pengabdian 28 Tahun

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

Apel yang dihadiri jajaran pimpinan OPD, pejabat struktural, serta seluruh ASN dan PPPK lingkup Pemkab Maluku Tenggara tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang disiplin, profesional, dan berbasis kinerja.

Dalam arahannya, Bupati Maluku Tenggara melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penegakan disiplin, khususnya terkait kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja, harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran disiplin akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikategorikan dalam tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran tingkat ringan, PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif dalam satu tahun selama 3 hari kerja dikenai teguran lisan. Jika 4–6 hari kerja dikenai teguran tertulis, dan 7–10 hari kerja dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara pelanggaran tingkat sedang dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11–13 hari kerja dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Untuk 14–16 hari kerja dikenai pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 17–20 hari kerja dikenai pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Adapun pelanggaran tingkat berat berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 21–24 hari kerja dengan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Jika 25–27 hari kerja dikenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan 28 hari kerja atau lebih, serta 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya.

Selain penegasan disiplin PNS, arahan Bupati juga menitikberatkan pada evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Ditegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, di mana setiap ASN, termasuk PPPK, dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Penilaian kinerja menjadi dasar pengembangan karier, penghargaan, serta keberlanjutan hubungan kerja.

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menegaskan bahwa penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, serta menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja.

Di Kabupaten Maluku Tenggara, jumlah PPPK tercatat sebanyak 991 orang, terdiri dari PPPK Tahap I sebanyak 328 orang, PPPK Tahap II sebanyak 344 orang, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 319 orang.

Wakil Bupati menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan mengandung konsekuensi kinerja dan disiplin yang wajib dipenuhi. Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan evaluasi secara objektif dan tidak bersifat formalitas, dengan penilaian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bukti dukung, tingkat kehadiran, kualitas pekerjaan, serta kontribusi nyata terhadap target program dan pelayanan publik.

“PPPK harus bekerja berbasis hasil. Target SKP harus tercapai sesuai indikator jabatan dan kinerja harus berdampak langsung pada masyarakat. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus produktif. Tahun pertama adalah ujian profesionalisme,” demikian penegasan dalam arahan tersebut.

Selain itu, seluruh PPPK diingatkan untuk menanamkan disiplin, integritas, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas, menaati jam kerja, patuh terhadap atasan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga netralitas politik.

Ditekankan pula bahwa tidak ada toleransi bagi PPPK yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja, memiliki produktivitas rendah, atau tidak menunjukkan komitmen kerja. Hal tersebut akan menjadi perhatian khusus dan dapat berimplikasi pada evaluasi perpanjangan perjanjian kerja.

Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan laporan hasil evaluasi secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis terkait keberlanjutan PPPK Tahap I.

Melalui apel akbar ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (RM-07) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Maluku Tenggara Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan MTH–VR, Paparkan Capaian Pembangunan

Pemkab Maluku Tenggara Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan MTH–VR, Paparkan Capaian Pembangunan

by admin
February 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)...

Plt Sekda Maluku Tenggara Achmad Dahlan Tamher Wafat, Tinggalkan Jejak Pengabdian 28 Tahun

Plt Sekda Maluku Tenggara Achmad Dahlan Tamher Wafat, Tinggalkan Jejak Pengabdian 28 Tahun

by admin
February 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur – Kepergian Pelaksana Tugas (Plt)...

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

Bupati Maluku Tenggara Soroti Pelayanan Publik, Kesehatan Masuk Zona Merah Ombudsman

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku. Id,, -Langgur – Bupati Maluku Tenggara, Muhamad...

Apel Akbar ASN, Bupati Maluku Tenggara Soroti Paradoks Kekayaan Alam dan Kinerja Birokrasi

Apel Akbar ASN, Bupati Maluku Tenggara Soroti Paradoks Kekayaan Alam dan Kinerja Birokrasi

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku...

Bupati Maluku Tenggara Raih Golden Leader JMSI Award 2026

Bupati Maluku Tenggara Raih Golden Leader JMSI Award 2026

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Serang – Bupati Maluku Tenggara Hi. Drs....

Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tenggara Hadiri Rakornas di Bogor

Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tenggara Hadiri Rakornas di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah...

Next Post
Pemkot Ambon Dapat Nilai Tertinggi Pelayanan Publik Baik Dari Ombudsman

Pemkot Ambon Dapat Nilai Tertinggi Pelayanan Publik Baik Dari Ombudsman

Kejati Maluku Fokus Penanganan Perkara di Bidang PBJ, Tambang dan Ilegal Logging 

Kejati Maluku Fokus Penanganan Perkara di Bidang PBJ, Tambang dan Ilegal Logging 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id