Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Pemkot

Advokat Jack Wenno Kecewa Advis Hukum Keliru Bagian Hukum Pemkot Ambon dan KH ke Walikota Ambon

January 28, 2026
in Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Praktisi hukum Jack Wenno menilai dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, baik Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon maupun Kuasa Hukum (KH) Walikota Ambon termasuk Organisasi Masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik walikota Ambon.

Baca Juga

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

Wattimena Mengajak Warga Kota Ambon Jaga Situasi Keamanan Jelang Ramadhan

“Saya kecewa dengan advis hukum keliru yang diberikan Bagian Hukum Pemkot Ambon dan Kuasa Hukum Walikota Ambon soal norma pencemaran nama baik sejak berlakunya KUHP baru,” jelas Wenno kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (28/1). Wenno menjelaskan pemberlakuan KUHP 2026 merupakan wajah baru hukum pencemaran nama baik.

​”Transisi hukum dari UU ITE lama ke KUHP Baru (UU 1/2023) dan Revisi UU ITE Kedua (UU 1/2024) bukan sekadar ganti nomor pasal, melainkan pergeseran filosofi hukum. Kita kini memasuki era di mana “Pasal Karet” mulai diperketat agar tidak menjadi senjata pembungkam kritik, terutama bagi pejabat publik seperti Bupati/Walikota,” paparnya.
​Aspek pertama, yakni perubahan Paradigma dari Delik Umum ke Delik Aduan Absolut di mana ​dahulu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering dianggap sebagai “alat pukul” karena bersifat delik umum (polisi bisa memproses tanpa laporan korban) atau delik aduan yang multitafsir.

Namun sejak 2024 dan diperkuat KUHP 2026 ​Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP 2023 menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.

​Artinya, hanya orang yang merasa dirugikan secara pribadi yang boleh melapor. Tidak boleh lagi ada laporan dari relawan, ormas, atau kuasa hukum ajudan jika korbannya tidak melapor sendiri.

​Aspek kedua, Imunisasi Kritik terhadap Pemerintah (Putusan MK No. 105/2024). Salah satu kemenangan besar bagi demokrasi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan di UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, maupun jabatan publik. “Implikasinya jika anda mengkritik “Kantor Walikota” atau “Kebijakan Walikota”, Anda tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Jabatan publik bukan subjek yang bisa “tersinggung” secara hukum dalam konteks pencemaran nama baik,” imbuhnya.
​Aspek ketiga, Siapa yang Berhak Melaporkan? ​Berdasarkan aturan terbaru, hak lapor dibatasi secara ketat di mana hanya individu (manusia) yang bisa melaporkan jika serangan diarahkan ke ranah privat/pribadi atau ​Bukan Lembaga dalam konteks ini Bupati/Walikota tidak bisa melapor atas nama Pemerintah Daerah/ “Pemerintah Kota”. Jika Bupati/Walikota merasa dihina secara pribadi (bukan soal kerjanya), beliau harus datang sendiri ke kantor polisi sebagai warga negara biasa.
Selain itu, jelas Wenno, soal ​syarat pembelaan diri.

Jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut secara hukum bukan merupakan pencemaran nama baik (Pasal 433 ayat 2 KUHP).

“​Secara hukum, publik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik terhadap Bupati/ Walikota terkait kinerja, anggaran, atau kebijakan daerah adalah hak konstitusional yang tidak bisa dipidanakan dengan UU ITE maupun KUHP, asalkan tidak berisi fitnah keji terhadap urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan publik,” pungkasnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

by admin
February 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin...

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

by admin
February 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Satu tahun kepemimpinan Wali Kota,...

Wattimena Mengajak Warga Kota Ambon Jaga Situasi Keamanan Jelang Ramadhan

Wattimena Mengajak Warga Kota Ambon Jaga Situasi Keamanan Jelang Ramadhan

by admin
February 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin...

Turnamen Mini Soccer BUMDes Hatukau Sukses Digelar, Wali Kota Ambon Tutup Secara Resmi

Turnamen Mini Soccer BUMDes Hatukau Sukses Digelar, Wali Kota Ambon Tutup Secara Resmi

by admin
February 16, 2026
0

Referensimaluku. Id- ambonTurnamen Mini Soccer BUMDes Hatukau yang...

Pemkot Ambon Dapat Nilai Tertinggi Pelayanan Publik Baik Dari Ombudsman

Pemkot Ambon Dapat Nilai Tertinggi Pelayanan Publik Baik Dari Ombudsman

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, - Ambon - Ombudsman RI perwakilan...

Pemkot Bersama Lapas Kelas IIA Ambon MoU Terkait Pengembangan Kapasitas SDM Napi

Pemkot Bersama Lapas Kelas IIA Ambon MoU Terkait Pengembangan Kapasitas SDM Napi

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Untuk pengembangan kapasitas Sumber...

Next Post
Operasi Pekat Salawaku 2026 , Polda Maluku Kerahkan 305 Personel

Operasi Pekat Salawaku 2026 , Polda Maluku Kerahkan 305 Personel

PT Angkasa Pura Bandara Pattimura  Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku

PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id