Referensimaluku.id, Ambon – Praktisi hukum Jack Wenno menilai dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, baik Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon maupun Kuasa Hukum (KH) Walikota Ambon termasuk Organisasi Masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik walikota Ambon.
“Saya kecewa dengan advis hukum keliru yang diberikan Bagian Hukum Pemkot Ambon dan Kuasa Hukum Walikota Ambon soal norma pencemaran nama baik sejak berlakunya KUHP baru,” jelas Wenno kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (28/1). Wenno menjelaskan pemberlakuan KUHP 2026 merupakan wajah baru hukum pencemaran nama baik.
”Transisi hukum dari UU ITE lama ke KUHP Baru (UU 1/2023) dan Revisi UU ITE Kedua (UU 1/2024) bukan sekadar ganti nomor pasal, melainkan pergeseran filosofi hukum. Kita kini memasuki era di mana “Pasal Karet” mulai diperketat agar tidak menjadi senjata pembungkam kritik, terutama bagi pejabat publik seperti Bupati/Walikota,” paparnya.
Aspek pertama, yakni perubahan Paradigma dari Delik Umum ke Delik Aduan Absolut di mana dahulu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering dianggap sebagai “alat pukul” karena bersifat delik umum (polisi bisa memproses tanpa laporan korban) atau delik aduan yang multitafsir.
Namun sejak 2024 dan diperkuat KUHP 2026 Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP 2023 menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.
Artinya, hanya orang yang merasa dirugikan secara pribadi yang boleh melapor. Tidak boleh lagi ada laporan dari relawan, ormas, atau kuasa hukum ajudan jika korbannya tidak melapor sendiri.
Aspek kedua, Imunisasi Kritik terhadap Pemerintah (Putusan MK No. 105/2024). Salah satu kemenangan besar bagi demokrasi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan di UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, maupun jabatan publik. “Implikasinya jika anda mengkritik “Kantor Walikota” atau “Kebijakan Walikota”, Anda tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Jabatan publik bukan subjek yang bisa “tersinggung” secara hukum dalam konteks pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Aspek ketiga, Siapa yang Berhak Melaporkan? Berdasarkan aturan terbaru, hak lapor dibatasi secara ketat di mana hanya individu (manusia) yang bisa melaporkan jika serangan diarahkan ke ranah privat/pribadi atau Bukan Lembaga dalam konteks ini Bupati/Walikota tidak bisa melapor atas nama Pemerintah Daerah/ “Pemerintah Kota”. Jika Bupati/Walikota merasa dihina secara pribadi (bukan soal kerjanya), beliau harus datang sendiri ke kantor polisi sebagai warga negara biasa.
Selain itu, jelas Wenno, soal syarat pembelaan diri.
Jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut secara hukum bukan merupakan pencemaran nama baik (Pasal 433 ayat 2 KUHP).
“Secara hukum, publik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik terhadap Bupati/ Walikota terkait kinerja, anggaran, atau kebijakan daerah adalah hak konstitusional yang tidak bisa dipidanakan dengan UU ITE maupun KUHP, asalkan tidak berisi fitnah keji terhadap urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan publik,” pungkasnya. (RM-02)










Discussion about this post