Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada III (Koarmada III). Guspurla Koarmada III gelar _Press Release_ penangkapan KM Bangka Jaya 9 bertempat di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX.
Minggu (16/11/2025)
Keterangan pers yang dilaksanakan ini dipimpin langsung Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., didampingi Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
Laksma TNI Andri Kristianto, M.Han dalam keterangan pers yang juga diterima redaksi Referensimaluku.id, Selasa (18/11/2025) mengatakan penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9 berawal dari operasi yang dilaksanakan Koarmada III dalam hal ini KRI Panah-626 yang melakukan pemeriksaan KM Bangka Jaya 9 pada koordinat 03° 06′ 57″ S – 126° 01 ’05” T, perairan utara Pulau Buru, Kabupaten Buru, Maluku.
Pada Kamis, 13 November 2025 sekira Pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru dan menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana berupa penyalahgunaan empat palka ikan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen (melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Migas), 16 dari 18 ABK tidak memiliki buku pelaut (melanggar Pasal 145 UU RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran), serta personel kunci seperti KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi ketentuan safe manning sesuai Pasal 135 UU No. 17/2008.
Atas dasar tersebut, KRI Panah-626 pun menangkap KM Bangka Jaya 9, kemudian digoring ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Ambon, yang selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari penegakan hukum di laut, Koarmada III berkomitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah laut Indonesia Timur. (RM-02)









Discussion about this post