Referensimaluku.id, Ambon – Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan perkara Nomor : 62/PDT/2025/PT Amb tanggal 30 Oktober 2025 akhirnya menerima permohonan Banding dari Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Maluku melalui kuasa hukumnya Rony Zadrach Samloy, S.H. Dalam Amar putusannya via e-court, Majelis Hakim Banding dalam putusannya menyatakan “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 59/Pdt.G/2025/PN Amb tanggal 8 September 2025”, yang sebelumnya mengabulkan gugatan Rhony Sapulette, S.H.,dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Presiden Klub Jong Ambon.
Selain itu, dalam amar deklaratoir mengadili sendiri majelis hakim PT Ambon menyatakan “Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo”. “Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sebelumnya Kuasa Hukum Pembanding (Sofyan Lestaluhu, S.E.,M.M in casu Ketua Asprov PSSI Maluku) Rony Zadrach Samloy, S.H., menilai apa yang diputuskan majelis hakim banding PT Ambon sangat tepat dan sangat beralasan hukum sebab konflik persepakbolaan sebagaimana termaktub dalam Statuta PSSI 2018, Kode Disiplin PSSI 2019 dan Regulasi Liga 4 Tahun 2024/2025 memiliki yurisdiksi tersendiri di luar yurisdiksi badan peradilan umum. “Sepakbola punya “rule of game” yang bersifat “Lex specialist”, sehingga dalam sengketa antara Asprov PSSI Maluku dan Presiden Jong Ambon FC harus diselesaikan dengan aturan khusus persepakbolaan yakni Badan Arbitrase Sepakbola Nasional dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia bukan melalui badan peradilan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI yang bersifat umum atau “legi generali”.
Ini sejalan dengan asas hukum “Lex specialist derogat legi generali”, yakni aturan khusus harus diutamakan dari aturan umum atau aturan khusus menyampingkan aturan umum,” papar Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Selasa (18/11). Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu juga mengaku gembira atas putusan banding yang memenangkan pihaknya.
“Putusan banding ini merupakan kabar gembira bagi dunia sepakbola Indonesia sebab belum pernah ada kasus di dunia sepakbola yang digugat ganti rugi di pengadilan. Biasanya kan melalui Komisi Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik. Kalau dalam skala lebih besar ya melalui Badan Arbitrase Sepakbola,” jelasnya. (RM-02)








Discussion about this post