Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home All Sport

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

November 18, 2025
in All Sport, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan perkara Nomor : 62/PDT/2025/PT Amb tanggal 30 Oktober 2025 akhirnya menerima permohonan Banding dari Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Maluku melalui kuasa hukumnya Rony Zadrach Samloy, S.H. Dalam Amar putusannya via e-court, Majelis Hakim Banding dalam putusannya menyatakan “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 59/Pdt.G/2025/PN Amb tanggal 8 September 2025”, yang sebelumnya mengabulkan gugatan Rhony Sapulette, S.H.,dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Presiden Klub Jong Ambon.

Baca Juga

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Pelantikan Pengurus dan Peresmian Dojo “Shogaru Roku” SD 6 Tawiri, Talaohu : Tingkatkan Prestasi Dari Tingkat Daerah Hingga Jenjang Nasional.

Selain itu, dalam amar deklaratoir mengadili sendiri majelis hakim PT Ambon menyatakan “Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo”. “Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kiri : Gaffar Lestaluhu (Mantan Pelatih Jong Ambon FC) dan Ronny Sapulete (Presiden Jong Ambon FC).. (Foto Tribun Ambon)

Sebelumnya Kuasa Hukum Pembanding (Sofyan Lestaluhu, S.E.,M.M in casu Ketua Asprov PSSI Maluku) Rony Zadrach Samloy, S.H., menilai apa yang diputuskan majelis hakim banding PT Ambon sangat tepat dan sangat beralasan hukum sebab konflik persepakbolaan sebagaimana termaktub dalam Statuta PSSI 2018, Kode Disiplin PSSI 2019 dan Regulasi Liga 4 Tahun 2024/2025 memiliki yurisdiksi tersendiri di luar yurisdiksi badan peradilan umum. “Sepakbola punya “rule of game” yang bersifat “Lex specialist”, sehingga dalam sengketa antara Asprov PSSI Maluku dan Presiden Jong Ambon FC harus diselesaikan dengan aturan khusus persepakbolaan yakni Badan Arbitrase Sepakbola Nasional dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia bukan melalui badan peradilan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI yang bersifat umum atau “legi generali”.

Ini sejalan dengan asas hukum “Lex specialist derogat legi generali”, yakni aturan khusus harus diutamakan dari aturan umum atau aturan khusus menyampingkan aturan umum,” papar Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Selasa (18/11). Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu juga mengaku gembira atas putusan banding yang memenangkan pihaknya.

“Putusan banding ini merupakan kabar gembira bagi dunia sepakbola Indonesia sebab belum pernah ada kasus di dunia sepakbola yang digugat ganti rugi di pengadilan. Biasanya kan melalui Komisi Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik. Kalau dalam skala lebih besar ya melalui Badan Arbitrase Sepakbola,” jelasnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Pelantikan Pengurus dan Peresmian Dojo “Shogaru Roku” SD 6 Tawiri, Talaohu : Tingkatkan Prestasi Dari Tingkat Daerah Hingga Jenjang Nasional.

Pelantikan Pengurus dan Peresmian Dojo “Shogaru Roku” SD 6 Tawiri, Talaohu : Tingkatkan Prestasi Dari Tingkat Daerah Hingga Jenjang Nasional.

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon- Zen Rahman Talaohu selaku Ketua Inkado...

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Dojo Nusakura Latihan Bersama dan Eksibisi Dengan Dojo SD Al Fatah 2 dan Lainnya

Dojo Nusakura Latihan Bersama dan Eksibisi Dengan Dojo SD Al Fatah 2 dan Lainnya

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id,- Ambon - Dojo Nusakura menggelar Latihan Bersama...

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id