Referensimaluku.id,-Ambon, Salman Al Farisi, Ajudan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa ini memilih menempuh jalur hukum dengan mengaduh ke Dewan Pers di Jakarta, terkait pemberitaan salah satu media siber yang menduga dirinya aktif berikan intruksi otak atik para pedagang di Pasar Mardika.
“Ini soal harga diri klien kami, apalagi klien kami ini adalah bertugas sebagai mengawal Pak Gubernur, maka itu pilihan untuk mengadu ke dewan pers, adalah hal yang tepat untuk menguji kebenaran fakta penulisan berita tersebut, sudah memenuhi kaedah jurnalistik atau kode etik jurnalistik dimaksud,”ungkap kuasa hukum Salman, Muhammad Ridwan Pene dan Abdul Basir Rumagia dalam rilis yang diterima media ini di Ambon, Sabtu (8/11/2025).
Kedua pengacara ini menerangkan, Teradu dalam karya jurnalisitiknya dengan judul berita “Ini Sosok Orang Dekat Gubernur Yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika “yang dipublikasikan pada tanggal 23 Oktober 2025, dengan menampilkan wajah dan nama Pengadu yang disebut sebagai sosok yang diduga aktif beri instruksi otak-atik pasar mardika.
Teradu disebut tidak pernah bertemu atau dihubungi oleh Teradu untuk melakukan verifikasi dan pengujian informasi dari pengadu, dengan menerapkan prinsip check and recheck untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan memberikan ruang atau waktu kepada masing- pihak secara proposional.
Sebagaimana termuata dalam pedoman media siber angka 2 huruf a dan Pasal 3 huruf a dan huruf b kode etik jurnalisitik, opini yang dibangun dalam berita tersebut di atas adalah opini yang bersifat menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Karena faktanya Pengadu tidak pernah menyuruh, memerintahkan dan memberikan instruksi kepada sudara Rahmat Marasabessy atau siapapun untuk mengambil atau memungut uang sejumah Rp1 juta kepada pedagang yang berjualan di area pelataran Gedung pasar mardika, tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Huruf c dan d Kode Etik Jurnalistik.
Kemudian, lanjut dua pengacara muda itu, dalam ulsan berita “Fakta Lapangan Bungkam Klarifikasi Ajudan Gubernur Maluku, Rekaman dan Kesaksian ada Disini”, yang dipublikasikan pada tanggal 1 November 2025, catatan redaksi Teradu menyampaikan bahwa “redaksi menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Alfaris dan Rahmat melalui konferensi pers serta surat resmi dua kantor advokat tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan”.
Yang menurut mereka adalah bentuk opini yang bersifat mengahkimi dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah karena tidak sesuai dengan fakta yang telah pengadu sampaikan dalam hak jawab sebelumnya, tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Huruf c dan d Kode Etik Jurnalistik.
Berita tersebut, kata mereka, bersumber pada rekaman percakapan salah satu pedagang yang bernama Hartini, dengan beberapa oknum. rekaman tersebut didapatkan melalui proses yang melanggar hukum dan hak privasi dari ibu hartini karna tidak meminta ijin sebelumnya untuk merekam dan menyebarkan isi rekaman tersebut, tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Kode Etik Jurnalisitik.
“Bahwa terhadap berita tersebut ibu hartini juga telah menyampaikan hak jawab dan memberikan tembusanya juga kepada Pengadu,”jelas mereka.
Selanjutnya, Teradu dalam karya jurnalistiknya dengan judul “Gubernur Maluku Diminta Evaluasi Ajudan Perihal Isu “Main” di Pasar Mardika”, dan dengan judul “Pedagang Mardika akui “berbohong” bikin skenario Transaksi 1 juta Rupiah”, yang dipublikasikan pada tanggal 4 November 2025, dengan menampilkan wajah Pengadu bersama-sama dengan saudara Rahmat Marasabessy, dan Ibu Hartini telah sangat jelas bahwa Teradu memiliki ‘motif lain’ untuk terus memberitakan informasi yang tidak sesuai fakta, dengan menggunakan opini yang bersifat menghakimi ,tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Serta tidak berimbang karena mengesampingkan fungsi dan Pengadu, saudara Rahmat Marasabessy dan Ibu Hartini sebagaimana angka 4 dan 5 Pedoman hak jawab,”sambung mereka.
Kedua pengacara ini menjelaskan, berdasarkan serangkaian karya jurnalistik yang dibuat oleh Teradu , menurut Pengadu adalah tindakan yang sangat tendensius, ingin menjatuhkan nama baik, harkat martbat dan kehormatan Pengadu.
Selain dari Salman Al Farisi, juga dua pedagan lainnya, Hartini dan Rahmat Marasabessy. Dua pedagang ini ikut mengajukanpengaduan ke dewan pers, lantaran terbawa dalam tudingan Teradu, yang dinillai tidaklah benar alias hoax.
“Kami, memwakili para pengaduh tentu, mengharapkan agar Dewan Pers memberikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang seadil-adilnya agar menjadi pembelajaran untuk Perusahaan Pers lainnya dan menjaga Muru’ah Profesi Wartawan,”pungkas mereka.. (RM-04)










Discussion about this post