Referensimaluku.Id, Ambon – Persidangan kasus Pembunuhan Aipda anumerta Husni Abdulah saat konflik antarwarga Sawai dan Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan. Adapun saksi verbalisan, yaitu para penyidik/penyidik pembantu Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah yang melakukan pemeriksaan dan diduga melakukan penyiksaan terhadap RW dan saksi LVM.
Di dalam persidangan, para saksi dari penyidik/penyidik pembantu Polres Malteng diduga kuat menyampaikan kebohongan dan keterangan palsu di hadapan persidangan dengan mengatakan bhawa mereka tidak melakukan penyiksaan saat memeriksa Terdakwa RW dan saksi LVM. Bahkan mereka hanya menunjukan bukti video berdurasi beberapa detik saat saksi LVM dan saksi VL melakukan peragaan penembakan yang dilakukan oleh terdakwa RW.
Namun tidak ada video saat mereka melakukan penyiksaan kekerasan terhadap Terdakwa RW dan saksi LVM. Para saksi verbalisan menyangkal dan membohongi majelis hakim dengan keterangan palsu dalam persidangan dikarenakan saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa RW apa yang mau disampaikan terkait kesaksian para saksi verbalisan penyidik/penyidik pembantu ini, terdakwa RW pun menjawab dengan tegas bahwa para saksi berdusta karena pada kenyataannya mereka menyiksa RW sampai pingsan dan keluar darah pada telinga dan memar pada mata kanan RW.

Para saksi pun tidak dapat mengelak dan hanya terdiam. Harapan besar dari istri, keluarga, masyarakat Masihulan dan kuasa hukum Terdakwa RW agar RW dapat dibebaskan karena pada fakta persidangan sudah bisa terbukti dari keterangan para saksi bahwa RW tidak melakukan penembakan terhadap korban Aipda anumerta Husni Abdullah. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (3/11) depan masih dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (RM-03)










Discussion about this post