Referensimaluku.id, Ambon – Diduga melakukan penipuan dan “makang kepeng haram” Rp. 140 Juta, mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar), Lukas Uwuratuw (LU) alias Lukas, akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kamis (23/10/2025), oleh Yunus Letelay, 45, warga Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
LU yang juga mantan terpidana kasus “pancuri kepeng negara” alias korupsi pengadaan enam unit kapal penangkapan Ikan tahun 2022 senilai Rp.2,7 Miliar dipolisikan YL melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy, S.H., dan Steines Sitania, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Samloy and Partner karena LU tak kunjung mengembalikan uang pembelian BBM sebesar Rp.140 juta ke YL terhitung sejak kurun 2016 hingga 2025 atau lebih kurang sembilan tahun terakhir.
LU diduga sudah “makang pancuri kepeng” milik YL dan tak punya etikad baik mengembalikan uang YL sekalipun dihubungi dan dimintakan kesediannya dari tahun 2016 hingga saat ini.
Kuasa hukum YL, Rony Samloy S.H, mengatakan, upaya hukum terpaksa ditempuh YL, karena kliennya sudah berulang kali meminta uang milik kliennya di kediaman LU di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tapi mantan orang nomor dua di “Bumi Duan Lolat” itu kerap menghindar.
“Ada sekitar dua sampai tiga kali keluarga YL, menagih uang di kediaman Pak LU di Saumlaki, tapi beliau selalu menghindar, karena itu tidak ada jalan lain, selain kita proses hukum yang bersangkutan,” tegas Samloy, usai memasukan laporan pengaduan di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (23/10) siang.
Menurut Samloy, sebagai orang yang tahu akan kesalahannya dalam konteks ini, seharusnya LU proaktif membangun upaya komunikatif dan persuasif dengan kliennya YL, bukan sebaliknya LU terus beralibi dan terkesan menghindar.
Hal yang sangat fatal lagi, lanjut Samloy, LU pernah menyuruh YL untuk membuat surat kuasa kepada keluarga YL di Saumlaki dengan tujuan agar LU mengembalikan uang milik YL dengan cara menyetor beberapa kali, dan akan disepakati dalam surat kesanggupan membayar. Padahal, lagi-lagi LU, dengan karakter pembohong dan mantan koruptor itu menghindar dari keluarga YL, saat rumahnya beberapa kali didatangi keluarga YL.
“Padahal jika mau dibilang siapa yang ambil uang, lalu siapa yang punya uang. Kok beliau tidak tahu malu sekali. Harusnya beliau itu tahu malu. Ini cara-cara tidak terpuji dan brengsek,” kecamnya.
Karena itu, lanjut Samloy, persoalan ini akhirnya digiring ke Ditreskrimum Polda Maluku sehingga nantinya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, karena masalah uang ini sudah terlalu lama, bahkan uang dari Rp 150 juta itu, bukan milik YL sendiri. Tapi milik beberapa orang warga Kisar, sehingga dapat dikategorikan perbuatan LU masuk unsur pidana sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” singkat Samloy.
Sebelumnya diberitakan media siber ini, LU bersikeras tidak mau melunasi utang Rp.140 juta milik YL, warga Desa Persiapan Yawuru, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten MBD.
Sudah dua kali ditagih oleh keluarga YL di Saumlaki, mantan Politisi Partai Golkar Maluku itu kerap menghindar. Padahal awalnya LU sendiri mengarahkan YL untuk membuat surat kuasa ke keluarga YL di Saumlaki untuk menagih uang pembelian BBM tersebut. Belakangan LU mulai “putar mulut tabola bale”. Dia mengaku kalau sedang kesulitan ekonomi dan akan kembalikan uang YL ketika nanti sejumlah asetnya terjual.
“Selamat Hari Minggu adik. Nanti bilang ade Unu (YL) saja, Om Luk ada mau jual aset, dan kalau sudah terjual baru diselesaikan e. Ekonomi om (Lukas) lagi kurang baik,” ungkap LU ketika dikonfirmasi Delikmaluku29news.com sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, menyangkut kapan dibayarkan utang YL, Minggu (28/9/2025).
Ditanya kapan ada kepastian waktu dibayar utang YL, mengingat utang tersebut sudah lebih kurang 10 tahun, lelaki bernada suara besar itu masih saja berkelit, terkesan sengaja menghindar dari tanggungjawab mengembalikan uang senilai Rp.140 juta milik YL.
“Kasih waktu e adik, kalau sudah om (Lukas) kirim,” katanya, menutup percapakan WhatsApp, Minggu siang.
Terpisah, YL kepada media siber ini mengatakan, jika Lukas kerap menghindar dari tanggungjawab uang Rp.140 juta itu, maka pihaknya sudah berjanji akan melaporkan tindakan penipuan itu ke Polsek Kisar.
Laporan itu ditempuh YL, karena sudah tidak ada jalan lain, segala upaya sudah dilalui untuk meminta uang itu dikembalikan, bahkan sampai bertahun-tahun ini, Lukas sepertinya tidak tahu menahu akan hal tersebut.
“Karena dia kerap menghindar jadi beta lapor dia saja, artinya proses hukum ini beta tempuh sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan Lukas kepada beta. Ini beta yang korban mengapa dia pura-pura tidak tahu. Uang itu juga bukan beta punya uang sendri tapi ada beberapa orang punya uang. Dan sekarang mereka sudah tagih uangnya di beta, karena dong tahu beta yang pake uang. Padahal ini uangnya sudah di kirim ke Lukas. Daripada beta nama dicemarkan, lebih baik beta lapor saja,” jelas YL, melalui panggilan selulernya.
Menurutnya, proses penegakan hukum terkait kasus itu dirinya tidak memahami secaca mendalam, tetapi ia lebih mempercayakan Institusi Kepolisian di Polsek Kisar, mereka akan bekerja profesional.
“Beta akan lapor saja kalau memangnya tidak ada niat baik dari Lukas mau kasi pulang. Ini sudah menjadi komitmen beta, beta yakin, Polsek Kisar akan tindaklanjuti beta laporan dengan profesional,” tandas YL.
Sekedar informasi, masalah utang ini pada awal tahun 2014 lalu, ia berkomunikasi dengan LU dalam rangka membeli BBM di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Karena kala itu, LU adalah salah satu pengusaha minyak BBM. Berjalannya waktu, dari tahun 2014-2015 proses pembelian dan transaksi berjalan lancar tidak ada masalah. Tetapi di tahun 2016, mulai terjadi masalah yang tak terselesaikan sampai saat ini.
“Jadi waktu tahun 2014-2015 itu beta (saya) beli BBM di dia di Saumlaki berjalan aman-aman saja, uangnya di kirim, barangnya (BBM) juga datang, tidak ada masalah. Nah, pas Tahun 2016 baru jadi masalah. Uang beta sudah kirim sebesar Rp.150 juta ke rekening BRI nomor rekening. 0642-01-00035-56-4, atas nama Lukas Uwuratuw, tapi sampai habis tahun 2016 itu barangnya tidak ada sampai tahun 2025 saat ini,” ungkap YL, melalui sambungan selulernya, belum lama ini. (RM-03)










Discussion about this post