Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Oktober 19, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda anumerta Husni Abdulah saat bentrok Sawai dan Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada 9 April 2025 lalu, masih digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Dari sejumlah fakta persidangan yang tersaji, kini alur kisahnya mulai mengarah ke pertanyaan siapa sebenarnya pelaku penembakan oknum anggota polisi tersebut.

Sebab, RW, 33, oknum pegawai honorer Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon diduga sengaja dijadikan tumbal di balik kasus ini.

Hal ini dikarenakan sejak pengembangan perkara dari tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka dan proses penangkapan oleh penyidik/penyidik pembantu Kepolisian Resort Maluku Tengah seluruhnya tidak sesuai prosedur hukum yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Persidangan perkara nomor 187/Pid.B/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon sudah masuk agenda pemeriksaan terhadap 10 orang saksi fakta, termasuk saksi verbalisan, oknum anggota polisi berinisial MT. Ada kejanggalan di mana saksi MT memberikan keterangan bahwa dia melihat penembak dari jarak sekitar 88 meter di atas bukit, namun saksi mengatakan dia tidak dapat memastikan wajah penembak.

Saksi MT hanya menebak dengan menyebut “ciri” penembak nyaris serupa saat saksi melihat terdakwa RW di persidangan. Sedangkan sembilan saksi lainnya di persidangan menerangkan jika mereka tidak pernah melihat Terdakwa RW melakukan penembakan terhadap korban.

Bahkan dua orang saksi, salah satunya LM, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU mengungkapkan dalam persidangan dipaksa untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya tidak mereka ketahui.

Bahkan kedua saksi sampai ditampar dan diancam oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Maluku Tengah. Ada juga seorang saksi berinisial VL diminta untuk memberikan keterangan yang tidak dia ketahui dan dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam mobil milik Polisi dalam keadaan mobil gelap, padahal VL sudah meminta berkali-kali untuk membaca dulu isi BAP namun tidak diberi kesempatan untuk membaca. VL langsung dipaksa polisi untuk menandatangani BAP.

Hasil Visum et Repertum No : 007/Ver-PKPMPW/IV/2025 tanggal 4 April 2025 dalam kesimpulannya tertuang ”kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam”. Atas dasar kesimpulan visum tersebut, bgmn bisa penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka sementara hasil visum tidak bisa membuktikan.
Terdakwa RW pada saat ditangkap pun mengalami penganiayaan. Dia mengaku dipukul, disiksa penyidik/penyidik pembantu seperti binatang dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan olehnya. Pada akhirnya karena sudah tidak bisa menahan rasa sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota polisi, maka Terdakwa dengan pasrah mengaku perbuatan yang tidak dia lakukan.

Terdakwa pun diancam dengan pidana Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP oleh penyidik/penyidik pembantu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun, saat proses itu RW tidak mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Barulah pada saat sudah di tahap memberikan keterangan tambahan oleh Terdakwa barulah penyidik menunjuk kuasa hukum kepada terdakwa dan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum.

Proses persidangan perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Ambon. Tim Kuasa Hukum RW sangat berharap agar Terdakwa bisa mendapat keadilan dan dibebaskan karena terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id