Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Oktober 17, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Proses penanganan hukum di balik kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat di Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Ambon Timur senilai Rp. 6,8 Miliar tampaknya masih terjadi tarik menarik kepentingan di mana pada satu bagian mayoritas warga GPM yang menghendaki kasusnya diusut tuntas sampai para pelaku “pancuri kepeng” jemaat diborgol dan dijebloskan ke penjara, namun di bagian lain ada perintah terselubung hamba-hamba “mulut parlente” (pembohong besar) di Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) GPM untuk menghentikan kasus nan memalukan umat ini.

Baca Juga

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

“Kami akan membentuk Koalisi Masyarakat Penyelamat dan Pendukung Reformasi GPM untuk melaporkan ketua sinode, sekretaris umum sinode, bendahara sinode dan siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi pengusutan, baik penyelidikan maupun penyidikan kasus ‘pancuri kepeng’ jemaat sebesar Rp 6,8 Miliar di Klasis GPM Pulau Ambon Timur,” tegas Pendeta (Emeritus) Christian Zefnath Sahetapy kepada pers di Ambon, Jumat (17/10/2025).

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan ini menuding pihak MPHS GPM tidak jujur, pembohong besar atau “mulut parlente”, karena ada dugaan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku telah dintervensi untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan “pancuri kepeng” jemaat di KPAT sebesar Rp. 6,8 Miliar. “Informasi yang kita dengar di Polda Maluku itu bahwa ada perintah ketua MPHS GPM ke penyidik untuk stop pengusutan perkara ini. Ada apa ini?,” ungkap Sahetapy menebar senyuman.

**** PENJELASAN POLISI KE TIM KECIL****

“Kehadiran kami berempat di Direktorat Reskrimum Polda Maluku yang terdiri dari tiga pensiunan Pendeta, yakni Pendeta Chr.S, Pendeta J.N , Pendeta Chr. T dan satu anggota jemaat JL minus satu orang Pendeta PL karena berhalangan hadir, di mana kehadiran kami di Polda Maluku didampingi Praktisi Hukum Marnex Salmon, utusan dari Kantor Advokat Roosa Alfaris, bertujuan untuk meminta penjelasan dari penyidik yang menangani kasus penggelapan Rp 6, 8 Miliar lebih di KPAT telah berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira Pukul 11 lewat,” tulis Pendeta (Emeritus) Sahetapy.

“Bertempat di ruang Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Batu Meja, kami yang menemui penyidik Ditreskrimum Pak Victor Soselissa memberikan penjelasan penanganan Kasus KPAT yang diduga terjadi penggelapan dan terdapat unsur pidananya,” lanjut Sahetapy.

“Keinginan untuk mendapat penjelasan langsung dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, karena selama beberapa pekan kami telah mempublikasi beberapa hasil investigasi kasus KPAT dan pengecekan fakta yang diambil dari sumber-sumber terpercaya terkait kasus di KPAT”.

“Dalam percakapan awal, dikatakan Penyidik, bahwa Laporan yang disampaikan MPHS GPM ke Ditreskrimum Polda Maluku pada13 Oktober 2022 setelah Sidang Sinode (SS) ke-38 ÿang tepatnya dilaksanakan 2021. Perlu diluruskan bahwa SS ke-38 berlangsung 7- 18 Februari 2021.
Penugasan SS ke-38 melalui Rekomendasi Nomor 55 ke MPHS GPM terhadap kasus penggelapan keuangan atau ‘pancuri kepeng’ jemaat di KPAT dilimpahkan ke ranah hukum. Namun MPHS GPM tidak langsung melaporkan sejak selesai SS ke-38, tapi dalam kurun waktu lamanya 20 bulan atau 1 tahun dan 8 bulan, setelah Bendahara KPAT saudara WR meninggal dunia pada Oktober 2021 barulah dilaporkan pada 13 Oktober 2022”.

“Dikatakan Penyidik karena masalah ini sudah di ruang publik melalui medsos,maka sebetulnya bapak-bapak Pendeta baru pertama kali bertemu dengan Penyidik, hari ini. Karena kasus ini sangat diketahui penyidik, sehingga disarankan bahwa setiap penjelasan yang disampaikan di publik lebih baik dari penyidik.

Jangan menerima informasi di luar penyidik karena bisa juga tidak sama dengan berita media online yang berasal dari sumber lain. Dan apa yang disampaikan di publik oleh bapak-bapak, itu semuanya sudah dikerjakan penyidik. Dengan berita media online tersebut penyidik telah menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kerjanya ke Pimpinanannya.

Ternyata dari percakapan itu, Penyidik telah bekerja secara profesional. Malahan Penyidik telah mendatangi MPHS GPM di kantor Sinode GPM demi mempertanyakan Barang Bukti yang diperlukan dan memberitahukan kedatangannya, tapi tidak ada jawaban verbal atau tertulis untuk menerima Penyidik. Akhirnya ķarena menunggu lama, penyidik kembali ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku”.
Sahetapy menilai polisi sangat profesional dalam kerjanya, hal mana terungkap dalam pertanyaan Penyidik ke pihaknya, antara lain
Pertama, Penyidik menanyakan kami masing – masing yang hadir dengan profesi dan masa pensiun agar Penyidik mengetahui profesi para pensiun Pendeta, lamanya pensiun dan tahun berapa pensiun dan di klasis mana, agar Pendeta yang selama bertugas dapat mengalami dan menjelaskan masalah apa yang diketahuinya.

“Maksudnya agar di antara pensiunan Pendeta (Emeritus) ada yang bertugas di KPAT atau bertepatan dengan penemuan kasus tersebut dapat memberikan keterangan.Ternyata Pendeta Chris Timisela yang begitu lama bertugas di KPAT dan baru pensiun tahun 2024. Dari berbagai penjelasan dari Pendeta Chris Timisela lantas muncul pertanyaan balik dari Penyidik, yakni SS ke-38 tahun 2020 yang sebenarnya 2021 kenapa baru dilaporkan pada 13 Oktober 2022, tapi tidak disertai Barang Bukti. Kenapa setelah Bendahara KPAT meninggal dunia baru dilaporkan kasus tersebut”.
“Kedua, dijelaskan Pendeta Chris Timisela bahwa Bendahara KPAT meninggal dunia Tahun 2021.Sementara bendahara baru AL/P masuk KPAT tahun 2021 bukan 2023.Tapi dijelaskan dalam pemeriksaan penyidik kepada Bendahara saudara AL bahwa bertugasnya di KPAT Tahun 2023”.

“Ketiga, dijelaskan Penyidik bahwa Laporan Tim Verifikasi ada ditemukan atau tertulis 14 item, tetapi menurut penyidik hanya 13 item karena item 1 sampai item 12 adalah jumlah kerugian yang terdapat pada item ke-13 diidentifikasi di Tapel dan luar Tapel sejumlah Rp 2, 3 Miliar sekian. Dari 13 item tersebut Penyidik telah buat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke MPHS GPM.

Dibuat demikian karena penyidik tidak bisa berpatokan ke Hasil Tim Verifikasi MPHS GPM terhadap kerugian besar yang ditemui Tim Verifikasi pada buku kas berisi kerugian akibat kelebihan membayar pada sisi Daftar Gaji sebesar Rp 332 juta. Itu didapat darimana sehingga harus dibuktikan, sebab yang dapat menyatakan kerugian hanya orang yang berprofesi dan berkualifikasi di mana hanya ada pada auditor eksternal. Karena itu penyidik minta dari MPHS GPM memberikan juga bukti pendukung pembayaran gaji di dua klasis dan konsekuensi bagi orang yang menerima gaji double baik dari KPAT maupun dari Klasis Ambon Utara (KAU). Data yang sudah diberikan daftar gaji sesuai permintaan penyidik adalah KPAT di mana Pendeta WL, Pendeta CM, Pendeta EP yang memiliki nama di daftar gaji KPAT, tapi tidak menerima gaji, sementara SK dan Daftar Gaji yang menerima gaji di KAU seperti Pendeta WL, Pendeta CM dan Pendeta EP”.

Sahetapy menambahkan, “Daftar gaji tersebut diminta penyidik dan sampai hari ini KPAT sudah berikan daftar gaji, tapi dari KAU belum diberikan Daftar Gaji walaupun sudah ditunggu. Sebab daftar gaji tersebut dibuat oleh Bendahara dan ditanda tangani oleh Ketua Sinode sebagai otorisator dan bendahara sesuai SK”.

“Menurut penjelasan Pendeta Chris Timisela, bahwa Pendeta WL hanya punya SK ke KPAT, tapi tidak pernah pindah ke KPAT. Malahan dimutasikan ke Jemaat KAU. Dan gajinya dibayar di sana, tapi kenapa namanya ada di daftar gaji KPAT? Dan apabila tiap bulan namanya (Pendeta WL) ada dalam daftar gaji KPAT maka ke mana uangnya?”.
“Keempat, tentang kerugian atas pinjaman Bendahara harus ada surat hutang piutang sebagai bukti atau kuitansi. Semua bukti itu sudah diminta penyidik, tapi sampai hari ini belum juga dipenuhi oleh MPHS GPM karena surat pernyataan bayar yang dibuat Tim Verifikasi belum tentu menjadi alat bukti sebab harus ada bukti kuitansi dan itu sudah diminta Penyidik ke MPHS GPM, tapi belum dipenuhi sampai saat ini”.
“Kelima, soal benar atau tidaknya penulisan buku kas KPAT yang dijelaskan Tim Verifikasi 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 terdapat kerugian dalam buku kas, tapi yang bisa jelaskan dan tentukan kerugian adalah Akuntan Publik dari hasil Verifikasi itu”. “Hasil temuan kerugian Rp. 6, 8 Miliar harus diperkuat alat bukti yang sah. Bisa juga buku kas itu dimasukan dalam item ke-13 atau ke-14 dan harus dikros-check terhadap Rp. 4 Miliar sekian.

Karena itu, Penyidik telah meminta Saudara MT selaku ketua KPAT dan AL selaku bendahara KPAT untuk kapan penyidik bersama mereka duduk bersama untuk cross- check akan buku kas tersebut.Namun sampai kini mereka berdua belum memberitahukan penyidik”.

“Setelah berbagai penjelasan Penyidik, penyidik membuka ruang untuk kami berempat bertanya, di antaranya JL meminta agar Penyidik bisa mendatangkan Auditor Eksternal. Dijelaskan penyidik semua masalah dan bukti- bukti itu telah diminta oleh Penyidik kepada Ketua Sinode GPM saudara ETM yang pernah datang bersama anggota MPHS GPM saudara FP, dan telah dijelaskan semuanya tentang Rp.6,8 Miliar termasuk bukti – bukti termasuk buku kas yang belum ditemukan. Juga diminta Akuntan Publik memeriksa hasil tim Verifikasi dan buku kas”.

“Penyidik meminta kejujuran dan keterbukaan dari pihak MPHS GPM ke jemaat- jemaat terkait kasus KPAT. Menurut penyidik Barang ini (kasus KPAT) kalau mau tahu kembali kasus ini, hanya ada pada komitmen dan kejujuran Ketua Sinode GPM sekarang (ETM) dan Sekum Sinode GPM (SIS), karena kasus ini terjadi di era Ketua Sinode GPM saudara AW di mana saudara ETM menjadi Sekum GPM saat itu.Jadi berpulang kepada niat baik dan kejujuran mereka”.

“Timbul pertanyaan kalau tahu ada terjadi tindak pidana kenapa tidak dilaporkan, sehingga sampai meninggalnya bendahara KPAT di tahun 2021 namun baru dilaporkan tahun 2022. Bendahara KPAT meninggal dunia pada Oktober 2021, dan laporan ke polisi pada 13 Oktober 2022 (satu tahun kemudian ).Sebab kuncinya ada di bendahara karena beliau yang tahu. Karena itu penyidik katakan ke Ketua Sinode GPM (ETM) saat ketemu penyidik bahwa karena itu kalau mau jujur kasus ini kembali ke Bapa dorang saja (ke Ketua Sinode saudara ETM dan Sekum GPM saudara SIS)”.

“Dalam percakapan itu Pendeta Chris Timisela jelaskan bahwa di KPAT juga ada Tim Verifikasi yang saat itu menyatakan tidak ada penemuan. Uang Tapel itu sebenarnya sudah dibawa ke Sinode GPM, sehingga dalam Rekon/Hitung KPAT di Lateri pada awal Januari 2020, Chris Timisela masih bertugas di KPAT. Saat itu yang hadir mewakili MPHS GPM adalah CIT (sapaan JT) yang naik di atas podium berbicara mewakili MPHS GPM dan menyampaikan ucapan terima kasih ke KPAT yang setiap bulan bila ditelepon minta setor Tapel tidak pernah lalai setor. Beda dengan ketiga Klasis lainnya, sehingga tidak ada tunggakan.Dengan setoran itu dapat menunjang MPHS GPM dalam berbagai pembayaran pensiunan dan gaji Pendeta serta belanja lainnya. Karena itu kita berikan aplaus ke KPAT (memang yang mengontrol dan memeriksa Buku Kas sebagai laporan keuangan dari jemaat dan klasis adalah Kabag Keuangan, sehingga dia tahu persis keuangan tiap jemaat dan klasis). Tapi kenapa dua minggu kemudian Rakon Sinode GPM Januari 2020 di Rumah Olat dimunculkan Bendahara Sinode saudara MH dan Kabag keuangan CIT (JT) bahwa ada tunggakan Tapel KPAT tahun 2019 sebesar Rp.2.5 Miliar”.

“Diusulkan Penyidik ke bendahara Klasis agar hasil-hasil Tim Verifikasi KPAT juga diminta sebagai pembanding. Sampai hari ini juga belum diberikan”.
“Muncul suara JL bahwa sebaiknya Penyidik siapkan Audit Eksternal karena kasus ini sama dengan MPHS GPM melapor MPHS GPM, tapi penyidik kembalikan kepada MPHS GPM. Selanjutnya dijelaskan tentang Buku kas 2016- 2019 yang telah dinyatakan hilang, telah ditemukan lagi.Maka dijawab Penyidik bahwa buku kas yang diserahkan yang telah dinyatakan hilang kembali ditemukan, namun yang diserahkan itu hanyalah fotocopy dan kuitansi yang didapat pada item ke-14 itu apa tercatat di buku kas cocok atau tidak.Bisa terjadi missing”.

“Penyidik juga membantah berita yang disampaikan ketua Sinode GPM (ETM) bahwa Penyidik bermaksud menghentikan Kasus KPAT. Penyidik menjelaskan bahwa beliau tidak pernah mengeluarkan penjelasan seperti itu ke ketua Sinode GPM (ETM). Akhir yang dijelaskan penyidik adalah kendala bagi penyidik, karena Barang Bukti (BB) yang telah diminta penyidik untuk melengkapi BB ķepada MPHS GPM sampai hari ini belum diberikan. Diminta kejujuran MPHS GPM terhadap kasus ini. Demikian kata Penyidik,” sebut Sahetapy

****PERMINTAAN KE PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA MALUKU****

“Melalui media ini kami meminta Penyidik agar menggali data lebih mendalam dari Saudara JT yang diduga sebagai operator lapangan sesuai pernyataan JT dalam Rekon di Lateri tahun 2020,” lanjut Sahetapy.
“Penyidik juga diminta menggali informasi atau keterangan dari saudara MS dan saudara JT kenapa ldi Rumah Olat Rekon 2020 Sinode GPM ada uang yang sudah disetor ke Sinode GPM, tapi uang itu tidak dicatat. Nah, uang itu ke mana atau mengendap di rekening siapa?”.

“Penyidik diminta agar menuntut bukti – bukti pendukung dari MPHS GPM terhadap penggelapan Rp.6, 8 Miliar sesuai pertanyaan ketua sinode GPM (ETM) ke penyidik tentang bagaimana peyelesaian jumlah tersebut dan sesuai peryataaan penyidik semua tergantung dari Bapak- Bapa MPHS GPM karena yang bertanggung jawab atas bukti-bukti itu adalah MPHS GPM”.

“Bila pernyataan bendahara KPAT ke Penyidik pada saat pemeriksaan tentang buku kas yang dinyatakan hilang, tapi kemudian didapat lagi, diminta penyelidik mempertanyakan bukti aslinya karena yang diberikan itu adalah fotocopy”.

“Bila MPHS GPM melalui LBH GPM telah serahkan bukti- bukti ke penyidik disertai berita acara penyerahan, tapi ternyata menurut keterangan penyidik bahwa Barang Bukti (BB) berupa buku kas adalah fotocopy. Maka menurut kami apakah BB fotocopy itu bisa dijadikan alat bukti atau BB yang sah di mata hukum?”.

“Apakah penyidik bisa memeriksa lagi MPHS GPM bila mereka menghalangi dan tidak berikan BB yang diminta? Dapatkah kami buat koalisi GPM menuntut MPHS GPM agar apabila mereka tidak berikan BB dan alat bukti atas dasar menghalangi penyelidikan dan penyidikan?,” tutup Sahetapy.

**** TETAPKAN TERSANGKA & TUNJUK AUDITOR INDEPENDEN ****.

Warga GPM Jusuf Leatemia (JL) menghendaki penyidik Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan para tersangka di balik kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat di Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT) sebesar Rp 6,8 Miliar, sehingga kasus ini dapat terang benderang dan ada kepastian hukum bagi warga GPM di seluruh wilayah di Maluku dan Maluku Utara. “Kami menilai pihak MPHS GPM tidak jujur. Kenapa? Sebab kalau mereka tulus dorong kasus ini ke polisi, maka tentu harus dilengkapi BB dan alat bukti. Kami melihat ada kesengajaan pihak MPHS GPM untuk melindungi para pelaku. Nah, sudah seharusnya yang mencuri uang jemaat GPM dan yang menghambat proses hukum ini ditahan polisi saja agar ada kepastian hukum,” desak Leatemia, Jumat (17/10). Untuk mengungkap kasus ini, Leatemia menyarankan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dapat menggunakan jasa auditor independen untuk melakukan audit terhadap seluruh transaksi di KPAT. “Lebih fair ada auditor independen dalam kasus ini sehingga pihak MPHS GPM tidak bermain sandiwara dalam kasus pancuri kepeng jemaat di KPAT ini,” tandasnya.

**** MPHS GPM TIDAK JUJUR & SANGAT MEMALUKAN ****

Di bagian lain Jusuf Leatemia (JL) juga menyebutkan saat pihaknya beraudiensi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ada hal-hal yang menunjukan sikap tidak jujur dan memalukan dari pihak MPHS GPM. “Saat bertemu dengan penyidik Polda Maluku ada banyak hal yang bikin kita malu. Mereka khotbah jangan mencuri, tapi faktanya mereka yang mencuri. Sangat memalukan,” papar Leatemia. **** MPHS GPM IKUT TERLIBAT & KRISIS KEPERCAYAAN **** Warga jemaat GPM Pendeta (Emeritus) Jonas F Nanlohy mengatakan langkah pihaknya melakukan pertemuan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku merupakan momentum penting untuk menjawab sentimen negatif pihak MPHS GPM yang menuding Pendeta (Emeritus) Christian Sefnath Sahetapy dan kolega telah menyerang dan mempermalukan pihak MPHS GPM di ruang publik dan media sosial. Padahal, sebut Nanlohy, dari audiens pihaknya dengan penyidik Polda Maluku terungkap fakta bahwa pihak MPHS GPM sendirilah yang tidak jujur dan mencoba menutupi kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat sebesar Rp 6,8 Miliar di Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT).

“Dari pertemuan kami tim kecil ini dengan penyidik Polda Maluku, kami berkesimpulan pihak MPHS GPM dapat saja terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini. Mengapa? Sebab, setiap pertanggungjawaban keuangan dari tingkat jemaat ke Klasis dan dari Klasis ke Sinode, yang punya otoritas untuk mengetahui dan menyetujui adalah ketua dan sekretaris umum MPHS GPM. Jadi,naif kalau mereka bilang tidak tahu menahu kasus ini,” tandas Nanlohy. “Yang kedua, kami berkesimpulan bahwa bisa saja akibat kasus ini dibiarkan terkatung-katung selama 5 tahun ini, muncul krisis kepercayaan jemaat terhadap MPHS GPM, dan yang ketiga sebetulnya warga jemaat GPM butuh kepastian hukum karena kasus-kasus seperti ini bukan saja terjadi di KPAT, tapi yang kami tahu pernah juga terjadi di Jemaat Pancaran Kasih Gunung Nona (Pulau Ambon) yang menyebabkan uang jemaat Rp 400 juta yang digunakan untuk jalan-jalan, belanja dan judi online, dan banyak juga di jemaat GPM lain terjadi kasus-kasus serupa.

Kami minta pihak MPHS GPM tidak masa bodoh dengan kasus-kasus seperti ini, sebab bisa membawa citra buruk bagi GPM sendiri saat ini dan di kemudian hari,” papar Nanlohy.

**** KABID HUMAS POLDA MALUKU MEMBISU ****

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp, Jumat (17/10), mencoba membisu ketika ditanyakan soal ada informasi bahwa pihak MPHS GPM melakukan intervensi terselubung untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat di Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT) sebesar Rp 6,8 Miliar. “Beta masih rapat. WA saja pertanyaannya,” ringkas Umasugi mengelak memberikan konfirmasi lebih jauh. Sayangnya ketika pertanyaan konfirmasi disodorkan, Umasugi tak membalas sampai berita ini diposting Referensimaluku.id.

**** KETUA MPHS GPM TAK MERESPONS ****

Ketua MPHS GPM Pendeta Elifas Thomix Maspaitella (ETM) yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp, Jumat (17/10) petang sekira Pukul 17.57 WIT mengenai dugaan intervensi dirinya untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat di Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT) sebesar Rp. 6,8 Miliar juga tidak merespons positif dua pertanyaan konfirmasi yang disodorkan media siber ini. Setelah itu mantan Ketua MPHS GPM Athes Werinusa yang dikonfirmasi serupa via WA, Jumat (17/10) sekira Pukul 18.10 WIT juga belum memberikan konformasi karena nomor ponselnya tak aktif hingga berita ini diposting. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Namlea - Kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres)...

Next Post
Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id