Referensi Maluku.id,- Langgur –Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, mendesak Bupati Maluku Tenggara untuk memberhentikan Penjabat (Pj) Kepala Ohoi Elaar Ngursoin, Moksen Lusubun.
Desakan ini disampaikan menyusul berbagai persoalan yang dinilai menghambat jalannya pemerintahan di tingkat ohoi.
Masyarakat menilai, Pj. Moksen Lusubun tidak menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 180 Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025, khususnya pada Diktum keempat yang menyebutkan bahwa penjabat kepala ohoi bertugas mempersiapkan proses pencalonan, pengangkatan/pemilihan, dan pelantikan kepala ohoi definitif. Dalam SK tersebut juga ditegaskan, apabila sampai batas waktu masa jabatan yang ditentukan belum dilaksanakan pengangkatan atau pelantikan kepala ohoi definitif, maka Bupati berwenang menunjuk penjabat baru.
Menurut pernyataan warga, sejak menjabat, Moksen Lusubun dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memproses pemilihan kepala ohoi definitif.
“Beliau malah menyampaikan kepada Badan Saniri Ohoi (BSO) bahwa belum ada petunjuk dari Bupati,” ujar salah satu perwakilan masyarakat kepada media ini, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, warga menilai kinerja Pj. Ohoi Elaar Ngursoin tidak mencerminkan semangat kebersamaan dan justru memicu perpecahan di tengah masyarakat. Tindakan Moksen Lusubun yang dinilai arogan juga menjadi sorotan, terutama karena tidak menggunakan kantor ohoi yang sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II Setda Maluku Tenggara, Achmad Dahlan Tamher, S.Sos., M.Si., tiga bulan lalu. Sang penjabat diketahui lebih memilih berkantor di rumah kediamannya.
Masyarakat juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program dan kegiatan ohoi. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pergantian pengurus Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) dan pembentukan Koperasi Merah Putih, yang dilakukan tanpa melibatkan atau menginformasikan kepada sebagian besar warga Elaar Ngursoin.
“Atas dasar itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui instansi terkait untuk meninjau kembali kepengurusan BUMO dan koperasi dimaksud, serta mengadakan pertemuan yang melibatkan seluruh masyarakat Ohoi Elaar Ngursoin,” lanjut pernyataan warga.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, masyarakat secara resmi memohon kepada Bupati Maluku Tenggara untuk memberhentikan Moksen Lusubun dari jabatan Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin, dan segera menunjuk penjabat baru yang mampu memimpin dengan semangat kebersamaan, transparansi, dan sesuai amanat SK Bupati. (RM-07)
Discussion about this post