Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

September 30, 2025
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Advokat yang berkantor di Jakarta asal Maluku, Ruswan Latuconsina, SH., MH telah secara resmi melaporkan Abdul Safri Tuakia atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE), pada Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang tengah dilaporkan terhadap Abdul Safri Tuakia adalah delik aduan ke Krimsus Polda Maluku, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/302/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 27 September 2025.

Yang menjadi dasar Laporan Polisi (LP) ini adalah Bahwa sebelumnya Saudara Terlapor Abdul Safri Tuakia dan Istrinya Saudari Sulaila Sangadji memiliki masalah rumah tangga, yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh saudara Abdul Safri Tuakia (TERLAPOR), yang kemudian digrebek langsung oleh istrinya sendiri ditemani pihak kepolisian dari Polres Ambon; dengan seorang mantan lurah yang telah dicopot dari jabatannya.

Dari Perselingkuhan Terlapor tersebut itu; kemudian istrinya (korban) melaporkan yang bersangkutan dengan salah satu mantan lurah tersebut ke pihak kepolisian, dengan delik pasal dugaan perselingkuhan (perzinahan) dan kemudian tengah bergulir hingga sekarang di Polres Ambon & PP Lease. Juga dari kejadian penggerebekan atas saudara Abdul Safri Tuakia tersebut, istrinya sedang mengajukan gugatan cerai atasnya, dan pula tengah berjalan di Pengadilan Agama (PA) Ambon;

Bahwa atas dasar masalah yang yang tengah dihadapi oleh Istri Terlapor (Sulaila Sangadji) yang adalah salah satu Dokter umum di Puskesmas Waihoka tersebut, maka sebagai warga Negara atau orang awam yang kurang paham hukum, meminta saya Ruswan Latuconsina (sebagai seorang Advokat yang berprofesi di Jakarta) oleh Sulaila Sangadji melalui keluarganya untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum selaku Advokat dan Konsultan hukum, untuk menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya;

Bahwa saya selaku Advokat yang berkantor di Jakarta, sesampai di Ambon; kemudian bertemu untuk berkonsultasi di salah satu rumah makan di wayame. kamipun duduk selayaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi masalah hukum yang tengah dihadapi, dan itu di tempat publik, yang siapa saja bisa datang dan makan disitu.

Setelah konsultasi selesai maka kami balik, dan tidak ada hal yang terjadi sebagaimana dituduhkan oleh saudara Abdul Safri Tuakia tersebut.

Pertemuan konsultasi itu di ruang publik. Tidak ada aturan dalam UU advokat yang mengatur teknis pertemuan untuk berkonsultasi hukum di rumah makan (tempat publik), malahan diperbolehkan;

Bahwa sebagai seorang advokat berkewajiban membela dan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang tengah mencari keadilan atas ketidak sewenang-wenangan, termasuk istrinya sendiri. Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun.

Advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja kerja profesinya baik diluar maupun didalam persidangan.

Bahwa atas pertemuan konsultasi dan bantuan hukum itulah, saudara Terlapor Abdul Safri Tuakia, kemudian memberikan tuduhan terjadi Perselingkuhan antara saya (Pelapor) dengan istrinya

dengan memuatnya sebagai narasumber di salah satu media berita online lokal “Tribun Ambon” dengan judul berita : “Dokter Umum Rumah Sakit Waihoka Berselingkuh” (Selasa, 25/9/2025) dengan isi beritanya menuduh dan menyebut nama saya dengan jelas;

Bahwa dengan adanya fitnahan yang amat kejam dan keji ini, telah mengarah kepada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atas diri saya sebagai Pelapor, sebagaimana diatur dalamPasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta”.

Bukti-bukti dan saksi-saksi telah kami ajukan. Semoga Abdul Safri Tuakia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merugikan orang lain.

Kami juga berharap dan mendorong agar Laporan Polisi (LP) oleh istrinya Sulaia Sangadji yang ada di Polres Ambon & PP Lease mengenai dugaan Perselingkuhan (perzinahan) terhadap Abdul Safri Tuakia, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/40/I/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 18 Januari 2025 agar ditindaklanjuti.

Kerana persoalan ini sudah menjadi atensi publik; dimana dengan adanya Petisi penolakan dan boikot dari Pemuda Negeri Rohomoni terhadap Abdul Safri Tuakia dan keluarga besarnya untuk tidak pulang ke Negeri Rohomoni sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum.

Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan langkah mitigasi konflik komunal yang sering terjadi, Hal ini juga sejalan dengan permintaan Bapak Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.IK, M.Si, dalam setiap arahannya mengenai Transformasi Penegakan hukum di lingkup Yurisdiksi Polda Maluku.

Penegakan hukum yang adil, transparan dan profesional menjadi langkah penting dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Maluku. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

by admin
September 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk mempererat hubungan kemasyarakatan, menjalin...

Next Post
Diskominfo Maluku Siapkan Portal Terpadu

Diskominfo Maluku Siapkan Portal Terpadu

BKPSDM Jadwalkan 1 Oktober Lantik PPPK

BKPSDM Jadwalkan 1 Oktober Lantik PPPK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id