Referensimaluku.id, Ambon – Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri dan warga Negeri (Desa) Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Di satu sisi, warga Kaibobo berikut Pemneg setempat menyatakan sikap mendukung penuh pembangunan Batalyon Infanteri Kodam XV/Pattimura, namun di sisi lain, mereka menolak tegas keterlibatan warga dan Pemneg Eti terkait proses pembebasan lahan pembangunan Yonif Kodam Pattimura tersebut.
Sekretaris Badan Pemusawaratan Desa (Saniri) Negeri Kaibobo Margaretha Seipattiratu mengungkapkan, rencana pembangunan batalyon TNI di wilayah itu hanya dengan persetujuan dari Desa Eti dan Desa Waisamu merupakan pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat adat Negeri Kaibobo yang tidak bisa diterima begitu saja.
“Kami tidak menolak rencana pembangunan batalyon TNI di situ, tapi kami tidak setuju pembangunan itu harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Desa Eti dan Waisamu, itu tidak bisa karena itu hak ulayat masyarakat adat Kaibobo,” tegas Seipattiratu saat dihubungi media siber ini, Jumat (26/9/2025).
Diketahui masyarakat adat Negeri Kaibobo, Kamis 25 September 2025 kemarin menunjukan sikap penolakan tersebut dengan memblokade ruas jalan Trans Seram yang berada di wilayah petunanan negeri tersebut.
Pemblokiran jalan dilakukan warga dengan cara menebang sejumlah pohon besar hingga menutup jalan raya di lokasi itu.
Tak berlangsung lama aksi itu, blokade jalan ahirnya dibuka setelah adanya upaya mediasi masyarakat, pemerintah daerah, bersama pihak TNI dan Polri.
Seipattiratu menjelaskan, aksi pemblokiran jalan dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran hak ulayat masyarakat adat Kaibobo.
Ia mengatakan, warga marah dan memblokir akses jalan tersebut lantaran tidak menerima tanah petuanan adat milik mereka hendak dikuasai desa lain, apalagi lahan itu bakal dijadikan lokasi pembangunan batalyon TNI di wilayah itu tanpa persetujuan dari negeri Kaibobo.
“Ini soal hak ulayat masyarakat adat Negeri Kaibobo. Makanya kita marah sekali dan kita lakukan tindakan pemalangan jalan kemarin. Tentu juga kami sampaikan bahwa, kami tidak menolak pembangunan Pos TNI. Tapi kami sangat menolak keterlibatan desa lain yang ingin menguasasi petuanan kami untuk kepentingan apapun,”jelas Seipattiratu.
Sementara pada aksi kemarin, salah satu petua adat negeri Kaibobo, Wellem Matinahoruw di depan Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman beserta pihak keamanan TNI dan Polri menyampaikan bahwa masyarakat negeri Kaibobo secara tegas menolak keterlibatan negeri Ety diatas petuanan yang akan dijadikan pembangunan Pos TNI tersebut.
“Saya sudah berumur 75 tahun, kenapa orang Kaibobo menunjukan sikap, orang Kaibobo selama ini tidak pernah menunjukan sikap seperti begini. Karena ini, kami punya tanah bukan orang lain punya tanah. Kami tidak sengaja untuk berdebat. Tapi kami berbicara kepada pak bupati bahwa, kami menjunjung tinggi asrama Batalyon, kami tidak menolak. Tetapi hak atas tanah itu adalah hak orang Kaibobo, hak adat,”tegas Matinahoruw.
Ia menduga selama ini kalau negeri Eti telah mempermainkan negeri Kaibobo dengan memprovokasi negeri Waesamu, Nuruwe, Kamal, dan Waisarissa terkait dengan persoalan hak ulayat di tanah Talabatai yang dikuasai oleh Negeri Kaibobo.
“Selama ini, Eti permainkan Kaibobo dengan Waesamu, Nuruwe, Kamal dan Waisarissa. Kita tenang bapak. Karena kita tahu, kita semua bagian dari satu tali pusa Nusaina. Sekarang kita menuntut hak kita,”kata dia.
“Jadi untuk itu, kami mohon pak Bupati dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, untuk putus kanlah. Tanah ini, adalah Tanah Tala Batai, bukan Eti Batai yang dikuasai oleh Inama Tahisane Poput Samal (Negeri Kaibobo). Jadi saya sebagai ketua adat di Kaibobo, saya mintakan bahwa, eti tidak mempunyai hak untuk menandatangani segalah bentuk apapun di Batang Air Tala, yang punya hak adalah Inama Tahisane Poput Samal; Inama Salebubui (Kairatu); Inama Tunisiaalete Salimetene (Latu/Hualoy); Inama Saliuei (Watui); Inama Pesihalule (Elpaputih); Angkota (Lohiatala) dan Ma’Ueng(Hatusua);” jelasnya sembari menyebut bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut itu adalah hak ulayat Tala Batai yang dikuasasi oleh negeri Kaibobo, bukan Eti Batai.
Olehnya itu, menanggapi adanya narasi provokatif yang menyampaikan bahwa, masyarakat negeri Kaibobo menolak pembangunan Batalyon TNI di petuanan tersebut, adalah tidak benar.
“Kami menjunjung kewibawaan TNI, kami mendukung. Kami tidak menolak. Jadi isu soal kita menolak itu adalah tidak benar. Kita hanya menolak keterlibatan negeri Eti,” tegas Matinahoruw memungkasi pembicaraannya. (RM-02)
Discussion about this post