Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

September 25, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-SBB – Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) melakukan protes dengan blokade jalan lintas seram yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kairatu dan Piru, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Protes dengan blokade jalan lintas seram terkait dengan pernyataan Kepala Desa Waisamu, Marthen Riripoy terkait penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang akan dimediasi Negeri Eti, mendapat tanggapan keras dari Negeri Kaibobu.

Melalui rilis yang ditandatangani Kepala Desa Kaibobu, Alex Kuhuwael, Ketua BPD, Adrian Souhuken dan Inama Chorneles Tamaelasapal, Pemerintah Negeri Kaibobu meminta Kades Waisamu untuk mencabut pernyataannya.

Pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hukum adat, karena secara tidak langsung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala.

Selain itu, tidak menghargai Ke-5 Inama yang berada di batang Air Tala, terutama Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o.

Kami Pemerintah Desa Kaibobu yang adalah Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o sebagai perwakilan Inama yang berada di sebelah barat Batang Air Tala, dengan tegas menyatakan sikap sebagai beriku;

1. Bahwa Hukum Adat yang berada di Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa ini telah mencakup kekuasaan wilayah adatnya sejak zaman Para leluhur yang terdiri dari wilayah Batang Air Tala, Batang Air Eti dan Batang Air Sapalewa;

2. Bahwa dalam ketiga Batang Air yang berada di Wilayah Adat Saka Mese Nusa terdapat 9 (Sembilan) ‘Inama’ dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan wilayah kekuasaan adat dari masing -masing Inama yang telah diatur sejak zaman leluhur;

3. Bahwa dalam wilayah Adat Batang Air Tala terdapat 5 (lima) ‘Inama’ dan 3 (tiga) Angkota yang bertugas menjaga Hak Ulayat (Wilayah Kekuasaan) dari Batang Air Tala, dan Inama Tahisane Poput Samai Nuku No’o berkewajiban secara hukum adat untuk menjaga wilayah sebelah barat kekuasaan Batang Air Tala yang berbatasan dengan Batang Air Eti;

4. Bahwa wilayah kekuasaan hak ulayat yang dijaga dan dilindungi oleh Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o mulai dari Batas Kekuasaan Inama Salebubui sampai dengan Ate Kole-kole disebelah barat;

5. Bahwa berkaitan dengan pelestarian tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang telah berulang kali terjadi dan berujung dengan aksi penutupan jalan Trans pada senin 22 Mei 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Waisamu;

6. Bahwa setelah proses mediasi yang dilakukan oleh kedua desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 23 Mei 2023 yang dimuat oleh salah satu media online lokal tertanggal 23 Mei 2023 dengan Stetmen dari Kepala Desa Waisamu yang menyatakan bahwa ‘Berharap kepada Inama Eti Tihumetene untuk dapat melihat dan menyelesaikan persoaalan tersebut, dan berharap agar Inama Eti Tihumetene segera bertindak cepat untuk menyikapi masalah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe’ yang sedang ada dalam tahapan mediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat;

7. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita yang ditayang salah satu media online di Maluku tertanggal 23 Mei 2023, secara tidak lansung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala dan terlihat tidak menghargai Ke-5 (lima) Inama yang berada di batang Air Tala, terutama kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o;

8. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita salah satu media online lokal tertanggal 23 Mei 2023, telah menciderai hukum adat yang selama ini dijunjung dan dijaga nilai-nilai keleluhurannya yang telah ditetapkan oleh Tetua Adat Negeri -Negeri yang berada di Batang Air Tala;

9. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam salah satu media online lokal di Maluku tertanggal 23 Mei 2023 juga berdampak terhadap hak wilayah kekuasaan Batang Air Tala, karena seolah-olah pernyataan tersebut memberikan ruang dan hak bahwa tanah yang didiami masyarakat oleh Desa Waisamu adalah tanah milik Batang Air Eti;

10. Bahwa dari kejadian tersebut sebagaimana dijelaskan diatas, Kami dari Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o ingin mengajak Inama Salebubui, Inama Tuni Siwalete Salimetene, Inama Tahisane Pesihalule, dan Inama Saliuei serta 3 (tiga) Angkota yang berada di Batang Air Tala bersama – sama melihat dan menyikapi permasalahan yang dimaksud dengan pendekatan hukum adat, karena hal ini berkaitan dengan wilayah kekuasaan batang Air Tala.
11. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

by admin
September 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk mempererat hubungan kemasyarakatan, menjalin...

Diduga “Pancuri Kepeng Negara” Hampir Rp 2 Miliar, Bikin Kredit Fiktif di BRI Ambon, FJ Dijebloskan Jaksa ke Bui

Diduga “Pancuri Kepeng Negara” Hampir Rp 2 Miliar, Bikin Kredit Fiktif di BRI Ambon, FJ Dijebloskan Jaksa ke Bui

by admin
September 23, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi...

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

PT Spice Islands Maluku, Stop Beroperasi di Seram Bagian Barat

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- PT Spice Islands Maluku (SIM) resmi mengumumkan penutupan...

Next Post
Wushu Sumbang 1 Medali Perak dan 2 Perunggu Buat Kontingen Maluku di POMNAS XIX 2025 Semarang

Wushu Sumbang 1 Medali Perak dan 2 Perunggu Buat Kontingen Maluku di POMNAS XIX 2025 Semarang

Integrated Terminal Wayame Salah Satu Unit Usaha Pertamina Patra Niaga Menjadi Denyut Nadi Energi di Indonesia Timur 

Integrated Terminal Wayame Salah Satu Unit Usaha Pertamina Patra Niaga Menjadi Denyut Nadi Energi di Indonesia Timur 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id