REFMAL.ID,-SBB – Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) melakukan protes dengan blokade jalan lintas seram yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kairatu dan Piru, Kamis (25/9/2025).
Protes dengan blokade jalan lintas seram terkait dengan pernyataan Kepala Desa Waisamu, Marthen Riripoy terkait penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang akan dimediasi Negeri Eti, mendapat tanggapan keras dari Negeri Kaibobu.
Melalui rilis yang ditandatangani Kepala Desa Kaibobu, Alex Kuhuwael, Ketua BPD, Adrian Souhuken dan Inama Chorneles Tamaelasapal, Pemerintah Negeri Kaibobu meminta Kades Waisamu untuk mencabut pernyataannya.
Pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hukum adat, karena secara tidak langsung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala.
Selain itu, tidak menghargai Ke-5 Inama yang berada di batang Air Tala, terutama Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o.
Kami Pemerintah Desa Kaibobu yang adalah Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o sebagai perwakilan Inama yang berada di sebelah barat Batang Air Tala, dengan tegas menyatakan sikap sebagai beriku;
1. Bahwa Hukum Adat yang berada di Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa ini telah mencakup kekuasaan wilayah adatnya sejak zaman Para leluhur yang terdiri dari wilayah Batang Air Tala, Batang Air Eti dan Batang Air Sapalewa;
2. Bahwa dalam ketiga Batang Air yang berada di Wilayah Adat Saka Mese Nusa terdapat 9 (Sembilan) ‘Inama’ dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan wilayah kekuasaan adat dari masing -masing Inama yang telah diatur sejak zaman leluhur;
3. Bahwa dalam wilayah Adat Batang Air Tala terdapat 5 (lima) ‘Inama’ dan 3 (tiga) Angkota yang bertugas menjaga Hak Ulayat (Wilayah Kekuasaan) dari Batang Air Tala, dan Inama Tahisane Poput Samai Nuku No’o berkewajiban secara hukum adat untuk menjaga wilayah sebelah barat kekuasaan Batang Air Tala yang berbatasan dengan Batang Air Eti;
4. Bahwa wilayah kekuasaan hak ulayat yang dijaga dan dilindungi oleh Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o mulai dari Batas Kekuasaan Inama Salebubui sampai dengan Ate Kole-kole disebelah barat;
5. Bahwa berkaitan dengan pelestarian tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang telah berulang kali terjadi dan berujung dengan aksi penutupan jalan Trans pada senin 22 Mei 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Waisamu;
6. Bahwa setelah proses mediasi yang dilakukan oleh kedua desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 23 Mei 2023 yang dimuat oleh salah satu media online lokal tertanggal 23 Mei 2023 dengan Stetmen dari Kepala Desa Waisamu yang menyatakan bahwa ‘Berharap kepada Inama Eti Tihumetene untuk dapat melihat dan menyelesaikan persoaalan tersebut, dan berharap agar Inama Eti Tihumetene segera bertindak cepat untuk menyikapi masalah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe’ yang sedang ada dalam tahapan mediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat;
7. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita yang ditayang salah satu media online di Maluku tertanggal 23 Mei 2023, secara tidak lansung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala dan terlihat tidak menghargai Ke-5 (lima) Inama yang berada di batang Air Tala, terutama kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o;
8. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita salah satu media online lokal tertanggal 23 Mei 2023, telah menciderai hukum adat yang selama ini dijunjung dan dijaga nilai-nilai keleluhurannya yang telah ditetapkan oleh Tetua Adat Negeri -Negeri yang berada di Batang Air Tala;
9. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam salah satu media online lokal di Maluku tertanggal 23 Mei 2023 juga berdampak terhadap hak wilayah kekuasaan Batang Air Tala, karena seolah-olah pernyataan tersebut memberikan ruang dan hak bahwa tanah yang didiami masyarakat oleh Desa Waisamu adalah tanah milik Batang Air Eti;
10. Bahwa dari kejadian tersebut sebagaimana dijelaskan diatas, Kami dari Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o ingin mengajak Inama Salebubui, Inama Tuni Siwalete Salimetene, Inama Tahisane Pesihalule, dan Inama Saliuei serta 3 (tiga) Angkota yang berada di Batang Air Tala bersama – sama melihat dan menyikapi permasalahan yang dimaksud dengan pendekatan hukum adat, karena hal ini berkaitan dengan wilayah kekuasaan batang Air Tala.
11. (RM-06)
Discussion about this post