Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan Fitria Juniarti, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pancuri kepeng negara atau dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Unit Ambon Kota tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah yang merugikan keuangan negara hampir Rp. 2 miliar.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing dalam keterangannya persnya, Senin (22/9/2025).
Dia menjelaskan, penetapan FJ sebagai tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-47/QA/F6.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, serta Nomor PRINT-47/Q.1/F4.2/08/2025 tanggal 8 September 2025.
“Berdasarkan Laporan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 35/SR/LHP/DJP/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, perbuatan Fitria Juniarti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar lebih,” ungkapnya.
Lebih lanjut dibeberkan, FJ, yang diangkat sebagai pegawai tetap BRI pada 2018 di Unit Namlea, kemudian dimutasi ke Unit Ambon Kota pada 2020 sebagai Mantri Kupedes.
Dalam praktiknya, ia memprakarsai pengajuan kredit di luar wilayah kerja tanpa sepengetahuan pimpinan dengan alasan mengejar target penyaluran kredit.
Agustinus menguraikan sejumlah modus yang digunakan tersangka, antara lain:
Kredit Topengan – Menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes senilai Rp. 813 juta, seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kredit Tampilan – Bersama calon debitur, tersangka menyepakati pembagian dana kredit. Ia bahkan mengarahkan calon debitur tanpa usaha untuk membuat profil usaha palsu, serta mendokumentasikan foto dengan latar usaha milik orang lain. Dari 11 debitur, tersangka menguasai dana sebesar Rp271,7 juta.
Penyalahgunaan Pencairan Kredit – Dalam kurun Oktober 2022 hingga Februari 2023, tersangka memproses pengajuan 9 debitur (7 diprakarsai sendiri, 2 rekomendasi tersangka). Dari pencairan itu, ia mengalihkan dana sebesar Rp206,4 juta untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan Angsuran dan Pelunasan – Tersangka tidak menyetorkan angsuran kredit dari 57 debitur, baik tunai maupun transfer. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp442,2 juta.
Penyalahgunaan Rekening Simpanan – Tersangka menawarkan program fiktif Simpedes berhadiah emas. Dengan syarat nasabah menyerahkan buku tabungan dan ATM, ia menarik dana tabungan nasabah sebesar Rp241,8 juta untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah dengan berbagai modus. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,975 miliar lebih,” ungkap Aspidsus.
Ia menambahkan, dalam kasus ini FJ merupakan tersangka tunggal.
“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustinus menegaskan komitmen Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sekadar tahu, Tersangka FJ hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penetapan tersangka serta penahan yang dilakukan setelah tersangka hadir pada pukul 15.00 WIT di Kejati Maluku.
Setelah ditahan, Tersangka FJ akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sambil menunggu proses pemberkasan. (RM-02)
Discussion about this post