Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga “Pancuri Kepeng Negara” Hampir Rp 2 Miliar, Bikin Kredit Fiktif di BRI Ambon, FJ Dijebloskan Jaksa ke Bui

September 23, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan Fitria Juniarti, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pancuri kepeng negara atau dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Unit Ambon Kota tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah yang merugikan keuangan negara hampir Rp. 2 miliar.

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing dalam keterangannya persnya, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan, penetapan FJ sebagai tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-47/QA/F6.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, serta Nomor PRINT-47/Q.1/F4.2/08/2025 tanggal 8 September 2025.

“Berdasarkan Laporan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 35/SR/LHP/DJP/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, perbuatan Fitria Juniarti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar lebih,” ungkapnya.

Lebih lanjut dibeberkan, FJ, yang diangkat sebagai pegawai tetap BRI pada 2018 di Unit Namlea, kemudian dimutasi ke Unit Ambon Kota pada 2020 sebagai Mantri Kupedes.

Dalam praktiknya, ia memprakarsai pengajuan kredit di luar wilayah kerja tanpa sepengetahuan pimpinan dengan alasan mengejar target penyaluran kredit.
Agustinus menguraikan sejumlah modus yang digunakan tersangka, antara lain:
Kredit Topengan – Menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes senilai Rp. 813 juta, seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kredit Tampilan – Bersama calon debitur, tersangka menyepakati pembagian dana kredit. Ia bahkan mengarahkan calon debitur tanpa usaha untuk membuat profil usaha palsu, serta mendokumentasikan foto dengan latar usaha milik orang lain. Dari 11 debitur, tersangka menguasai dana sebesar Rp271,7 juta.

Penyalahgunaan Pencairan Kredit – Dalam kurun Oktober 2022 hingga Februari 2023, tersangka memproses pengajuan 9 debitur (7 diprakarsai sendiri, 2 rekomendasi tersangka). Dari pencairan itu, ia mengalihkan dana sebesar Rp206,4 juta untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan Angsuran dan Pelunasan – Tersangka tidak menyetorkan angsuran kredit dari 57 debitur, baik tunai maupun transfer. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp442,2 juta.

Penyalahgunaan Rekening Simpanan – Tersangka menawarkan program fiktif Simpedes berhadiah emas. Dengan syarat nasabah menyerahkan buku tabungan dan ATM, ia menarik dana tabungan nasabah sebesar Rp241,8 juta untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah dengan berbagai modus. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,975 miliar lebih,” ungkap Aspidsus.

Ia menambahkan, dalam kasus ini FJ merupakan tersangka tunggal.
“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustinus menegaskan komitmen Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sekadar tahu, Tersangka FJ hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penetapan tersangka serta penahan yang dilakukan setelah tersangka hadir pada pukul 15.00 WIT di Kejati Maluku.

Setelah ditahan, Tersangka FJ akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sambil menunggu proses pemberkasan. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon...

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri...

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

by admin
September 27, 2025
0

REFMAL.ID, AMBON - - Tindakan Kepala Bidang Guru dan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Gubernur Maluku Tandatangani Komitmen Hilirisasi Pertanian, Pastikan CPCL 7.350 Hektare Untuk Perkebunan Pala, Coklat, Kelapa dan Sagu

Gubernur Maluku Tandatangani Komitmen Hilirisasi Pertanian, Pastikan CPCL 7.350 Hektare Untuk Perkebunan Pala, Coklat, Kelapa dan Sagu

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id