Referensimaluku.id, Ambon – Hukum karma akan datang pada waktunya. Tanpa meminta alam akan menentukan segala sesuatu bakal terjadi di bawah kendalinya. Penjarakan orang karena korupsi, makan kepeng hasil korupsi dari orang yang dipenjarakan, jaksa Jafet Ohelo Toohahelut (JOT) akhirnya ditahan jaksa dan dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Ambon, Senin (16/9/2025).
Itu setelah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan status mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira sebagai tersangka kasus penggelapan uang pengembalian milik terpidana Marten Parinussa.
Parinussa, merupakan salah satu terpidana kasus dugaan pancuri kepeng negara alias korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah JOT ditetapkan tersangka kasus uang pengembalian milik terpidana senilai Rp.400 juta lebih ini, jaksa penyidik langsung menjebloskan JOT ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Informasi penahanan ini, meskipun Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi tidak merespons panggilan media Siber ini, dan belum berkomentar, namun kabar penahanan tersebut dibenarkan sejumlah sumber di Kejati Maluku.
“Iya, informasi itu betul, coba cek saja ke Rutan, apa benar dia (Jafet Ohello Toohahelut) sudah di sana belum,” ujar sumber meminta namanya tidak disebutkan Senin malam.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, yang dikonfirmasi soal penahanan Jafet Ohello, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar penahanan itu, saya tadi ini baru dapat laporan. Kalau untuk posisi kasusnya seperti apa saya tidak tahu, tapi intinya sudah di Rutan, kalau tidak salah, sore tadi,” singkat Ferdika melalui selulernya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Delikmaluku29news.com, Sabtu (19/9).
Kuasa hukum terpidana, Marten Parinussa, Yustin Tuny, SH, MH, mengaku, proses penahanan benar sudah dilakukan Kejati Maluku. Hanya saja, dirinya menyesalkan sikap pengusutan perkara oleh Kejati Maluku yang secara diam-diam melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka.
Padahal, sebetulnya Kejati Maluku harus menyampaikan secara resmi kepada publik, dan juga kepada pihaknya sebagai pelapor.
“Harusnya Kejati Maluku sampaikan progres penanganan kasus ini ke publik, kapan penetapan tersangkanya, penahanannya, jangan diam-diam langsung tahan, memang itu maunya saya sebagai pelapor yang diberikan kuasa oleh klien, tapi harus kejati objektiflah. Kenapa perkara yang menyita perhatian publik seperti ini tidak dirilis ke awak media. Nanti orang tanya lagi, apakah ini karena sesama jaksa? ,” bebernya Yustin.
Artinya apa, lanjut dia, dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan, publik sudah boleh menaruh rasa percaya kepada Kepala Kajati Maluku Agoes SP yang tidak memandang bulu dalam proses penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi pak Kajati Maluku. Karena beliau tidak pandang bulu, berani usut perkara ini meskipun notabene adalah anak buahnya sendiri, salut pak Kajati,” tandas Yustin.
Sekedar tahu saja, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai hari ini baru dituntaskan Kejati Maluku berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
JOT, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan uang barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa. Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahu dan Sutoyo.
“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan adalah pidana,makanya kita proses perkara ini ke ranah hukum,” pungkas Yustin Tuny. (RM-02)










Discussion about this post