Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

September 20, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG, MALUKU
0
Foto : FB Jafet Ohello
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Hukum karma akan datang pada waktunya. Tanpa meminta alam akan menentukan segala sesuatu bakal terjadi di bawah kendalinya. Penjarakan orang karena korupsi, makan kepeng hasil korupsi dari orang yang dipenjarakan, jaksa Jafet Ohelo Toohahelut (JOT) akhirnya ditahan jaksa dan dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Ambon, Senin (16/9/2025).

Baca Juga

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Itu setelah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan status mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira sebagai tersangka kasus penggelapan uang pengembalian milik terpidana Marten Parinussa.

Parinussa, merupakan salah satu terpidana kasus dugaan pancuri kepeng negara alias korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah JOT ditetapkan tersangka kasus uang pengembalian milik terpidana senilai Rp.400 juta lebih ini, jaksa penyidik langsung menjebloskan JOT ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Informasi penahanan ini, meskipun Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi tidak merespons panggilan media Siber ini, dan belum berkomentar, namun kabar penahanan tersebut dibenarkan sejumlah sumber di Kejati Maluku.

“Iya, informasi itu betul, coba cek saja ke Rutan, apa benar dia (Jafet Ohello Toohahelut) sudah di sana belum,” ujar sumber meminta namanya tidak disebutkan Senin malam.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, yang dikonfirmasi soal penahanan Jafet Ohello, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar penahanan itu, saya tadi ini baru dapat laporan. Kalau untuk posisi kasusnya seperti apa saya tidak tahu, tapi intinya sudah di Rutan, kalau tidak salah, sore tadi,” singkat Ferdika melalui selulernya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Delikmaluku29news.com, Sabtu (19/9).

Kuasa hukum terpidana, Marten Parinussa, Yustin Tuny, SH, MH, mengaku, proses penahanan benar sudah dilakukan Kejati Maluku. Hanya saja, dirinya menyesalkan sikap pengusutan perkara oleh Kejati Maluku yang secara diam-diam melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka.

Padahal, sebetulnya Kejati Maluku harus menyampaikan secara resmi kepada publik, dan juga kepada pihaknya sebagai pelapor.

“Harusnya Kejati Maluku sampaikan progres penanganan kasus ini ke publik, kapan penetapan tersangkanya, penahanannya, jangan diam-diam langsung tahan, memang itu maunya saya sebagai pelapor yang diberikan kuasa oleh klien, tapi harus kejati objektiflah. Kenapa perkara yang menyita perhatian publik seperti ini tidak dirilis ke awak media. Nanti orang tanya lagi, apakah ini karena sesama jaksa? ,” bebernya Yustin.

Artinya apa, lanjut dia, dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan, publik sudah boleh menaruh rasa percaya kepada Kepala Kajati Maluku Agoes SP yang tidak memandang bulu dalam proses penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi pak Kajati Maluku. Karena beliau tidak pandang bulu, berani usut perkara ini meskipun notabene adalah anak buahnya sendiri, salut pak Kajati,” tandas Yustin.

Sekedar tahu saja, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai hari ini baru dituntaskan Kejati Maluku berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

JOT, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan uang barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa. Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahu dan Sutoyo.

“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan adalah pidana,makanya kita proses perkara ini ke ranah hukum,” pungkas Yustin Tuny. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku,-Langgur  Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan...

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Next Post
SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

Gubernur HL Resmikan Jam Menyala Listrik dan Program Bantuan Listrik Gratis di Maluku

Gubernur HL Resmikan Jam Menyala Listrik dan Program Bantuan Listrik Gratis di Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id