REFMAL.ID,-Ambon – Tak hadir Saat dipanggil sebagai saksi, Begitupun saat ditetapkan sebagai tersangka, Akhirmya Guen Salhuteru ditangkap tim tabur Kejati Maluku di Manokwari, Papua Barat setelah tiga jadi buronan.
Guen Salhuteru yang juga Direktur PT BSA merupakan tersangka koruptor proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Agustinus Tangdililing dalam keterangan persnya di kantor Kejati Maluku, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perihal pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000₫ 7,1 milyar rupiah.
Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Aspidsus, saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ujarnya.
“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.(RM-06)










Discussion about this post