Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Setelah 3 Tahun Kabur, Guen Salhuteru Buronan Kasus Jalan Inamosol Ditangkap di Papua Barat

Agustus 28, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Tak hadir Saat dipanggil sebagai saksi, Begitupun saat ditetapkan sebagai tersangka, Akhirmya  Guen Salhuteru ditangkap tim tabur Kejati Maluku di Manokwari, Papua Barat setelah tiga jadi buronan.

Baca Juga

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Guen Salhuteru  yang juga Direktur PT BSA merupakan tersangka koruptor proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Agustinus Tangdililing dalam keterangan persnya di kantor Kejati Maluku, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perihal pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000₫ 7,1 milyar rupiah.

Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Aspidsus, saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ujarnya.

“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku,-Langgur  Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan...

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Next Post
Gustavo Franca Siap Mempersembahkan Tiga Poin Buat Laskar Kie Raha

Gustavo Franca Siap Mempersembahkan Tiga Poin Buat Laskar Kie Raha

Menyambut HUT Kota Ambon Ke -450, DPD Lasqi Kota Ambon Gelar Festival Seni Budaya Islami

Menyambut HUT Kota Ambon Ke -450, DPD Lasqi Kota Ambon Gelar Festival Seni Budaya Islami

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id