REFMAL.ID, Ambon – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap buronan atas nama Markus Siletty alias Max, yang selama hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum, Selasa (26/8/2025).
Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana “perkosa anak” atau persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.
Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.
Pada hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT, Tim berhasil mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.
Palebangan menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain: “Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata.
Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, KODIM 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan KODIM 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini. Sinergitas antaraparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan.
Palebangan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. (RM-02)










Discussion about this post