REFMAL.ID, MALRA- Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada enam perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Tual, Kanwil Ditjenpas Maluku. Penyerahan dilakukan usai upacara pengibaran bendera HUT RI yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Maluku Tenggara, Minggu (17/8/2025).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Bupati Malra, Charlos Viali Rahantoknam, Kepala Lapas Tual bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tenggara.
Kepala Lapas Tual, Nurchalis Nur, menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang menerima remisi pidana pokok, sementara 7 orang lainnya menerima remisi pidana denda.
“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap mereka terus berkelakuan baik sampai bebas, sehingga hak-hak sebagai warga binaan dapat terus terpenuhi,” ujar Nurchalis.
Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga mengingatkan agar momentum peringatan kemerdekaan dijadikan sebagai semangat baru untuk bangkit dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (RM-07)
Discussion about this post