REFMAL.ID,-MALRA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tenggara.
Tim penyidik Kejari Maluku Tenggara
dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H., Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H., serta staf Pidsus dan Intel Kejari Maluku Tenggara, turut didampingi dua personel pengamanan dari Kodim 1503/Tual.
Kepala Kejari Maluku Tenggara, melalui Kasi Intelijen, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Malra usai melakukan penggeledahan membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana UP dan GU Dispora tahun 2023,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah membawa sejumlah berkas dan dokumen penting serta satu buah komputer yang diduga berhubungan langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup selama beberapa jam, sebelum tim keluar membawa barang bukti menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Maluku Tenggara menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal atas indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Terkait nilai kerugian negara sementara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
Kejari Maluku Tenggara berjanji akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait mengingat 20 orang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Pidsus. (RM-07)
Discussion about this post