REFMAL.ID, Ambon – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon menggelar demo damai di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/8/2025).
Para pendemo memprotes putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon Dedi Sahusilawane dalam perkara perdata wanprestasi antara Darwin selaku Penggugat melawan Rafiudin in casu Tergugat dalam perkara cidera janji terkait hutang piutang pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika.
“Kami menilai putusan hakim sangat tidak adil. Masalah Ruko Pasar Mardika, PN Ambon telah membuat keputusan yang merugikan kaum di bawah. Hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” teriak Koordinator Aksi (Korlap) Demo PMII Ambon Yusman dalam orasinya.
Dalam putusan tertanggal 5 Agustus 2025 itu, hakim tunggal Dedi Sahusilawane mengabulkan gugatan Darwin.
“Kami minta penjelasan pengadilan. Jangan buat putusan yang tidak adil. Hukum hanya bisa berpihak ke penguasa,” protes Yusman.
Selain itu, massa aksi juga menuntut Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil alih pengelolaan Ruko di Pasar Mardika yang saat ini dikelola pihak ketiga.
Menurut Yusman, banyak penyewa Ruko di Pasar Mardika saat ini, tidak mendapatkan kepastian hukum, terkait sewa-menyewa, apalagi sering terjadi intimidasi saat penagihan sewa ruko yang menyusahkan dan meresahkan para pedagang kecil terutama penyewa Ruko.
“Karena pengelolaan dilakukan pihak ketiga, makanya timbul banyak persoalan di lapangan dan kami menerima laporan kalau banyak meresahkan para penyewa ruko,” bebernya.
“Untuk itu, kami mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk mengambil langkah tegas dengan mengembalikan pengelolaan Ruko Pasar Mardika ke Pemprov Maluku.
Sebelumnya, kuasa hukum Tergugat dalam perkara wanprestasi tersebut melaporkan Hakim Dedi Sahusilawane ke Ketua PN Ambon Loura Sasube.
Marnex Salmon selaku pengacara tergugat mengatakan, putusan hakim Dedi Sahusilawane dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan, baik itu bukti surat maupun alat bukti lain berupa keterangan saksi-saksi.
Putusan ini ternyata tidak diterima oleh Rafiudin, karena merasa tidak memiliki hutang kepada Darwin selaku Penggugat dalam perkara wanprestasi atau gugatan sederhana tersebut.
Pangakuan Rafiudin ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelum masuk pada putusan pokok perkara, proses pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi hingga alat bukti surat lainnya telah diperiksa dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan alat bukti, Penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin memiliki hutang ke Darwin. Bahkan, Tjam Andre Sitonga selaku pengelola Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan hutang di Rafiudin.
“Pengakuannya (Tjam Andre Sitonga) itu di depan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi,” kata Rafiudin melalui tim kuasa hukumnya Marnex F Salmon, SH, Rabhil Sharil, SH, dan Belly Fence Uktolesya, SH, di Ambon.
“Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara penggugat dengan tergugat,” ujar Marnex.
Marnex menjelaskan bahwa Ruko Pasar Mardika awalnya dikelola Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) perjanjian dari Pemprov Maluku.
Setelah berakhir, tidak ada perpanjang kontrak oleh Pemrov Maluku ke Tjam Andre Sitonga, namun pihaknya masih memberikan kontrak ke Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum Ruko-ruko itu diambil alih PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
“Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelola oleh BPT, dia kontrak dengan BPT. Kontrak dengan BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya, klien kami, Rafiudin sewa langsung ke Pemda hingga saat ini,” ujar Marnex.
Masalahnya adalah, kata pengacara putra Maluku itu, Tjam Andre Sitonga yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp 350 juta sebagaimana yang didalilkannya.
“Faktanya dalam persidangan tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada hutang, itu penyampaian Tjam Andre Sitonga dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang kesiapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga bayar, ke pemda juga bayar. Jadi tidak ada masalah,” jelas Marnex mengurai fakta persidangan.
Sayangnya, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim tunggal, Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Dedi Sahusilawane malah mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Nah, terhadap putusan yang menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk segera kita laporkan ke Ketua PN Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jeli, dan benar. Fakta lain putus lain, ini tidak benar,” tegas Marnex. (RM-02/04)
Discussion about this post