REFMAL.ID, Bula – Perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dengan terdakwa Hadi Susanto alias Santos akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa.
Sidang pembantaian anak orang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Selasa (12/8/2025).
Sidang Perdana itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua anggota hakim lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Junita Sahetapy, S.H.,M.H, disebutkan perbuatan terdakwa Hadi Susanto alias Santos sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa Hadi Susanto telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap R alias Ria (berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, “pembantaian” anak orang tersebut oleh Terdakwa Hadi Susanto alias Santos terjadi pada Sabtu,17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa di belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan dari JPU. (RM-04)
Discussion about this post