Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Demo di Depan Kantor Pelni, Lira Maluku dan Asongan Minta Kacab Pelni Ambon dan BKO LO Cabut dari Maluku

Agustus 7, 2025
in MALUKU
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku bersama para pedagang asongan yang berjualan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, menggelar aksi di depan kantor Pelni Cabang Ambon, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

Kacab Pelni Ambon, dan BKO LO  pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang melarang pedagang berjualan di atas kapal adalah bentuk penghianatan terhadap negara, teriak Koordinator Aksi (Korlap) Salim Rumakefing.

“Kami meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk segera mengevaluasi dan menyurat ke pusat untuk menganti Kacab Pelni Cabang Ambon dan BKO LO pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang sudah melakukan tindakan terhadap pedagang”, tegas Salim.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera untuk memanggil dan mengevaluasi kepala Pelni Cabang Ambon dan BKO LO Pelabuhan Yos Sudarso, teriak Salim dalam orasinya.

Kami meminta para pedagang asongan tetap harus berjualan di atas kapal, demi melangsungkan hidup dan masa depan anak mereka.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan pemelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) undang-giang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1995. Ini berarti negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka agar dapat hidup layak.

Selamatkan para pedagang asongan di pelabuhan Yos Sudarso agar bisa bertahan hidup di pelabuhan dengan tetap berjualan, pungkasnya.

Diketahui masa aksi juga menyampaikan aspirasinya di depan kantor Gubernur Maluku. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon...

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri...

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

by admin
September 27, 2025
0

REFMAL.ID, AMBON - - Tindakan Kepala Bidang Guru dan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Wagub Vanath Minta Bupati/Wali Kota Pedulikan Satpol PP, Optimis Badai Pasti Berlalu

Wagub Vanath Minta Bupati/Wali Kota Pedulikan Satpol PP, Optimis Badai Pasti Berlalu

Tingkatkan Pemahaman Agama, Kemenag Malra Bimbing Warga Binaan Lapas Tual Dalami Al-Qur’an

Tingkatkan Pemahaman Agama, Kemenag Malra Bimbing Warga Binaan Lapas Tual Dalami Al-Qur’an

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id