Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Nilai Tak Objektif dan Diduga “Masuk Angin”, Tim Kuasa Hukum Rafiudin Lapor Hakim Dedi Sahusilawane ke Ketua PN Ambon

Agustus 6, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Tim Kuasa Hukum Rafiudin melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Dedi Sahusilawane ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Laura Sasube, S.H.,M.H. Laporan itu berkaitan dengan putusan sidang perkara hutang-piutang antara Darwin (Penggugat) melawan Rafiudin in casu tergugat, terkait hutang piutang pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika yang terindikasi tidak objektif dan dugaan “masuk angin” sang pengadil.

Baca Juga

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Pada putusan yang dibacakan dalam ruang sidang PN Ambon pada Selasa (5/8/2025) itu, Dedi Sahusilawane selaku hakim Tunggal mengabulkan semua gugatan hutang-piutang yang diajukan Darwin, kuasa dari Tjam Andre Sitonga.

Putusan ini ternyata tidak diterima oleh Rafiudin, karena merasa tidak memiliki utang kepada Darwin selaku Penggugat dalam perkara hutang-piutang atau gugatan sederhana tersebut.

Pangakuan Rafiudin ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelum masuk pada putusan, proses pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi hingga alat bukti surat lainnya telah diperiksa dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan alat bukti, Penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin memiliki hutang kepada Darwin. Bahkan, Tjam Andre Sitonga selaku pengelola Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan hutang di Rafiudin.

“Pengakuannya (Tjam Andre Sitonga) itu di depan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi, kalau dia tak punya masalah atau hutang piutang dengan klien kami,” kata Rafiudin melalui tim kuasa hukumnya Marnex F Salmon, SH, Rabhil Sharil, SH, dan Belly Fence Uktolesya, SH sehabis persidangan perkara a quo.

“Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat,” ujar Marnex.

Marnex menjelaskan bahwa, ruko Pasar Mardika awalnya dikelola Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) perjanjian dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah berakhir, tidak ada perpanjangan kontrak oleh Pemrov Maluku kepada Tjam Andre Sitongang, namun pihaknya masih memberikan kontrak kepada Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum ruko-ruko itu diambil alih oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

“Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelola oleh PT BPT, dia kontrak dengan PT BPT, namun kontrak dengan PT BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya, klien kami, Rafiudin sewa langsung ke Pemda Maluku hingga saat ini,” ujar Marnex.

Masalahnya, kata pengacara asal Maluku Barat Daya itu, Tjam Andre Sitonga yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku Penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp. 350 juta sebagaimana yang didalilkannya.

“Faktanya dalam persidangan tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada utang, itu penyampaian Tjam Andre Sitonga dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang ke siapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga bayar. Ke Pemda Maluku juga bayar. Jadi tidak ada masalah,” jelas Marnex mengurai fakta persidangan.

Sayangnya, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim Tunggal, Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Dedi malah mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

“Nah, terhadap putusan yang menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk dilaporkan ke Ketua PN Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jeli, dan benar. Fakta lain putus lain, ini tidak benar,” tegas Marnex.

Berikut amar putusan Hakim Dedi Sahusilawane dalam putusan Gugatan Wanprestasi tersebut, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Sah, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko milik penggugat, serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Sementara itu Pelaksana Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Yendy Tehusalawany yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (6/8), melalui Kemmy Leunufna mengarahkan media ini menghubungi Rahmat Selang. “Pak Komarudin (Bolat) silakan hubungi pak Rahmad Selang,” ujar Kemmy menutup perbincangan. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.ID,-AMBON- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah Maluku akhirnya pecah....

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Wajo - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

by admin
Oktober 3, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi...

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri...

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

Parade Pemuda Warnai Pelantikan Pemuda Republik of Elite Periode 2025–2030 di Kota Langgur

by admin
Oktober 2, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Masyarakat Kota Langgur dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda)...

Next Post
Kunjungan Sekolah Menjadi Langkah Awal Perancangan Bersama Program Pendidikan di Maluku Tenggara

Kunjungan Sekolah Menjadi Langkah Awal Perancangan Bersama Program Pendidikan di Maluku Tenggara

Dari Bupati KKT Hingga Ridho Slank Kuliah Jarak Jauh , Bukti Fleksibilitas Kuliah di UT

Dari Bupati KKT Hingga Ridho Slank Kuliah Jarak Jauh , Bukti Fleksibilitas Kuliah di UT

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id