REFMAL.ID, Ambon – Tim Kuasa Hukum Rafiudin melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Dedi Sahusilawane ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Laura Sasube, S.H.,M.H. Laporan itu berkaitan dengan putusan sidang perkara hutang-piutang antara Darwin (Penggugat) melawan Rafiudin in casu tergugat, terkait hutang piutang pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika yang terindikasi tidak objektif dan dugaan “masuk angin” sang pengadil.
Pada putusan yang dibacakan dalam ruang sidang PN Ambon pada Selasa (5/8/2025) itu, Dedi Sahusilawane selaku hakim Tunggal mengabulkan semua gugatan hutang-piutang yang diajukan Darwin, kuasa dari Tjam Andre Sitonga.
Putusan ini ternyata tidak diterima oleh Rafiudin, karena merasa tidak memiliki utang kepada Darwin selaku Penggugat dalam perkara hutang-piutang atau gugatan sederhana tersebut.
Pangakuan Rafiudin ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelum masuk pada putusan, proses pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi hingga alat bukti surat lainnya telah diperiksa dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan alat bukti, Penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin memiliki hutang kepada Darwin. Bahkan, Tjam Andre Sitonga selaku pengelola Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan hutang di Rafiudin.
“Pengakuannya (Tjam Andre Sitonga) itu di depan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi, kalau dia tak punya masalah atau hutang piutang dengan klien kami,” kata Rafiudin melalui tim kuasa hukumnya Marnex F Salmon, SH, Rabhil Sharil, SH, dan Belly Fence Uktolesya, SH sehabis persidangan perkara a quo.
“Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat,” ujar Marnex.
Marnex menjelaskan bahwa, ruko Pasar Mardika awalnya dikelola Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) perjanjian dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah berakhir, tidak ada perpanjangan kontrak oleh Pemrov Maluku kepada Tjam Andre Sitongang, namun pihaknya masih memberikan kontrak kepada Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum ruko-ruko itu diambil alih oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
“Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelola oleh PT BPT, dia kontrak dengan PT BPT, namun kontrak dengan PT BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya, klien kami, Rafiudin sewa langsung ke Pemda Maluku hingga saat ini,” ujar Marnex.
Masalahnya, kata pengacara asal Maluku Barat Daya itu, Tjam Andre Sitonga yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku Penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp. 350 juta sebagaimana yang didalilkannya.
“Faktanya dalam persidangan tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada utang, itu penyampaian Tjam Andre Sitonga dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang ke siapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga bayar. Ke Pemda Maluku juga bayar. Jadi tidak ada masalah,” jelas Marnex mengurai fakta persidangan.
Sayangnya, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim Tunggal, Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Dedi malah mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
“Nah, terhadap putusan yang menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk dilaporkan ke Ketua PN Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jeli, dan benar. Fakta lain putus lain, ini tidak benar,” tegas Marnex.
Berikut amar putusan Hakim Dedi Sahusilawane dalam putusan Gugatan Wanprestasi tersebut, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Sah, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko milik penggugat, serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Sementara itu Pelaksana Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Yendy Tehusalawany yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (6/8), melalui Kemmy Leunufna mengarahkan media ini menghubungi Rahmat Selang. “Pak Komarudin (Bolat) silakan hubungi pak Rahmad Selang,” ujar Kemmy menutup perbincangan. (Tim RM)
Discussion about this post