REFMAL.ID, Ambon – Raja Negeri Hatalai Hendry Richard Loppies alias Richard divonis tujuh tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Richard dihukum karena terbukti “torana” anak “kacil’ alias mencabuli anak di bawah umur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar HRL dibui selama 10 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2027).
Hakim Orpha menyatakan bahwa terdakwa HRL alias Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HRL dengan hukum penjara 7 tahun penjara,” ucap Hakim Orpha.
Terdakwa HRL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. HRL diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Hakim Orpha menyatakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk satu buah celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bergaris hitam-putih, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban dirampas dan dimusnahkan.
Setelah mendengar vonis, terdakwa HRL menyatakan menerima dan sidang ditutup oleh majelis hakim.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa HRL terhadap korban di dua penginapan berbeda di Kota Ambon pada Juli 2024 lalu. (RM-04)
Discussion about this post