Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Torana” Anak “Kacil” di Dua Penginapan, Mantan Raja Hatalai Dihukum Tujuh Tahun di Bui

Agustus 5, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Raja Negeri Hatalai Hendry Richard Loppies alias Richard divonis tujuh tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Richard dihukum karena terbukti “torana” anak “kacil’ alias mencabuli anak di bawah umur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar HRL dibui selama 10 tahun.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2027).
Hakim Orpha menyatakan bahwa terdakwa HRL alias Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HRL dengan hukum penjara 7 tahun penjara,” ucap Hakim Orpha.
Terdakwa HRL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. HRL diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hakim Orpha menyatakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk satu buah celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bergaris hitam-putih, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban dirampas dan dimusnahkan.

Setelah mendengar vonis, terdakwa HRL menyatakan menerima dan sidang ditutup oleh majelis hakim.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa HRL terhadap korban di dua penginapan berbeda di Kota Ambon pada Juli 2024 lalu. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Enam Bulan Fitnah Jomima Orno di Medsos, Guru PPPK Maluku Tengah Pemilik Akun “Ali Mewal” Dipolisikan

Enam Bulan Fitnah Jomima Orno di Medsos, Guru PPPK Maluku Tengah Pemilik Akun "Ali Mewal" Dipolisikan

Dorong Mutu Pembelajaran, Wabup Malra Buka Lokakarya Pendidikan INOVASI

Dorong Mutu Pembelajaran, Wabup Malra Buka Lokakarya Pendidikan INOVASI

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id