REFMAL.ID, Ambon – Pasca dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan “pancuri kepeng negara” alias korupsi di balik duplikasi proyek air bersih milik dinas PUPR Maluku di Dusun Siwang, Gunung Nona, Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam pengungkapan perkara “tou” duit negara ini, terdapat dua paket air bersih di Dusun Alinong, Siwang, Urimessing, dengan lokasi yang sama. Hanya saja dua paket proyek air bersih ini menggunakan sumber anggaran berbeda bernilai jumbo.
Pertama, paket proyek air bersih senilai Rp1.2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku TA 2021. Kemudian proyek serupa di lokasi yang sama menggunakan anggaran sebesar Rp 4,974 miliar dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2021 melalui Dinas PUPR Maluku.
Dua proyek di era Gubernur Maluku Murad Ismail ini senyatanya gagal total di lapangan. Masyarakat di kawasan
Siwang dan sekitarnya, hingga kini tidak menerima manfaat di balik kehadiran duplikasi proyek air bersih tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Pitter Yanottama menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut telah berstatus penyidikan, di mana sejumlah saksi terkait proyek tersebut bakal diperiksa.
“Ia ada (Penyidikan Proyek Air Bersih Siwang). Sudah naik penyidikan. Ke depannya kita akan periksa saksi dan pemenuhan alat bukti lainnya,”ungkap Yanottama saat dihubungi RRI Ambon sebagaimana dikutip Referensimaluku.id , Senin (4/8/2025).
Soal saksi, lanjut Yanottama akui, sudah banyak yang diperiksa saat penyelidikan. Menyoal nama Mat Marasabessy, mantan Kadis PUPR Maluku yang disebut terlibat dalam proyek tersebut, apakah juga diperiksa, Yanottama berdiplomatis menyahut soal teknisnya ada di penyidik.
“Soal itu (Mat Marasabessy), itu saya tanya dulu. Intinya, penyidikan kami, kami fokus. Banyak saksi sudah kami periksa,” ujar Yanottama.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, dua paket proyek air bersih itu berada di lokasi bekas Dati Alinong milik ahli waris Jozias Alfons di Dusun Siwang, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pertama, paket proyek air bersih dengan nilai Rp1.2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021. Kemudian proyek yang sama dengan lokasi yang sama juga menggunakan anggaran jumbo sebesar Rp4,974 miliar, dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2021 melalui Dinas PUPR Maluku.
Dua paket proyek di massa kepimpinan Mat Marasabessy (mantan Kadis PUPR Maluku) ini diduga tidak bisa dinikmati oleh masyarakat sebagaimana tujuan dari pengadaan proyek tersebut.
Proyeknya gagal total, akibat ketidak professionalnya PPK dan Kontraktor. PPK-nya diduga atas nama, Nur Mardas, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku.
Penyelidikan terhadap mega proyek bermasalah ini diduga telah lama dilakukan. Tepat pada pekan kemarin, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Nur Mardas yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (3/8/2025) Sore sekira pukul 16.00 WIT hingga berita ini dipublikasikan tidak menjawab pertanyaan konformasi tersebut. (Tim RM)
Discussion about this post