REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual melalui Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) terus meningkatkan produksi UMKM Stik Bawang ditengah permintaan konsumen yang meningkat.
Produk Stik Bawang ini merupakan bagian dari program pembinaan keterampilan kerja yang bertujuan untuk membekali para warga binaan dengan keahlian yang dapat dimanfaatkan setelah mereka bebas nanti. Proses produksi dilakukan di dalam lingkungan Lapas dengan pendampingan dari petugas serta dukungan sarana produksi yang memadai.
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang pembinaan kemandirian sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia jelaskan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual yang bernaung di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, terus menyelenggarakan bimbingan kemandirian bidang tata boga yang diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan selama berada di dalam Lapas maupun saat kembali ke tengah- tengah masyarakat.
“Para warga binaan yang terpilih menjadi peserta dapat mengambil banyak manfaat guna memperbaiki hidup dan kehidupan, serta penghidupan mereka bersama keluarga dan masyarakat pada umumnya,” kata Nurchalis melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, lanjut Nurchalis, dengan berjalannya kegiatan kerja dan produksi yang efektif dan efisien, jajaran Lapas Kelas IIB Tual mampu untuk memenuhi hak para warga binaan produktif dengan pemberian premi hingga berkontribusi kepada negara melalui setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional setiap bulannya yang dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Keluaran yang kami harapkan adalah Pemasyarakatan semakin berdampak serta citra positif Pemasyarakatan di masyarakat”, jelas Nurchalis.
Kalapas menambahkan, bentuk pembinaan kemandirian antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, serta merujuk pada pasal 39 ayat (1) yang berbunyi pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Ditempat terpisah, Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menambahkan, peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini memiliki nilai ekonomi bagi warga binaan serta dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan,” pungkas Ricky. (RM-07)
Discussion about this post